Rabu, 10 Oktober 2012

TUGAS 1 SOFTSKIL (EKONOMI KOPERASI)


Pentingnya Koperasi Untuk Pembangunan Ekonomi di Indonesia



Pada materi kali ini saya akan membahas suatu badan usaha di Indonesia yang sudah berdiri sejak 65 tahun yang lalu merupakan badan usaha yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Tahukah anda badan usaha apa yang saya maksud? Ya, seperti yang anda ketahui Koperasi merupakan badan usaha yang menjadi sistem ekonomi di Indonesia.
Tapi sejauh ini masih banyak orang-orang yang belum memahami bahkan belum mengetahui apa itu koperasi. Mungkin hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat akan pentingnya koperasi demi pertumbuhan ekonomi di masyarakat.
Untuk lebih jelas dan lebih memahami koperasi serta perannya dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Saya akan membahasnya lebih mendalam. Mulai dari pengertian, prinsip, bentuk dan jenis koperasi sampai keunggulan dan pentingnya untuk pembangunan ekonomi di Indonesia.

Apakah pengertian koperasi?

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA (International Cooperative Alliance) Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Prinsip-prinsip Koperasi

Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif dan Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerja sama antar Koperasi.
Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3 :
1.      koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2.      gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3.      induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Pentingnya Koperasi untuk Pembangunan Ekonomi di Indonesia

Mengapa koperasi begitu penting untuk pembangunan ekonomi di Indonesia? Setelah kita membaca penjelasan diatas sudah terbukti banyak keunggulan serta manfaat yang didapat dari koperasi diantaranya yaitu mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi masyarakat, membangun rasa kekeluargaan antar anggota, memperbaiki kondisi ekonomi anggotanya, meningkatkan kualitas hidup anggotanya, memupuk rasa persatuan dan sikap saling tolong-menolong, serta mengembangkan perekonomian nasional. Dilihat dari prinsipnya yang mengutamakan sukarela, terbuka, demokratis, adil, mandiri dan kerjasama itu membuat koperasi menjadi badan usaha yang mempunyai potensi lebih untuk maju apalagi di negara berkembang seperti Indonesia. kalau saja banyak masyarakat yang mendirikan usaha kecil menengah berbentuk koperasi hal itu sangat mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia.

Saran

Sedikit saran yang bisa saya berikan, koperasi jika dijalankan sesuai dengan prinsipnya pasti akan mencapai tujuan yang maksimal, karena saat ini banyak sekali usaha yang berkedok koperasi semata hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dan memperkaya pemilik modal contoh kasusnya seperti koperasi “Langit Biru” yang belakangan ini ramai diperbincangkan, seharusnya pemerintah lebih bisa mengawasi dan bisa menindak tegas orang-orang yang tidak bertanggung jawab, harus ada juga hukum yang mengaturnya.Selain itu pemerintah juga harus melakukan sosialisasi tentang koperasi terhadap masyarakat agar mereka paham pentingnya prinsip koperasi, dan alangkah baiknya jika pemerintah bersedia memberikan anggaran berupa modal untuk pengusaha-pengusaha kecil menengah agar usaha mereka lebih maju, selain itu koperasi harus sudah dikenalkan kepada anak yang duduk di bangku sekolah dasar, pengajaran tentang koperasi serta penerapannya dalam kehidupan nyata dapat mengajarkan anak untuk bisa memahami koperasi serta manfaatnya. Jika prinsip koperasi dapat dijalankan dengan baik maka ekonomi di Indonesia akan lebih maju.

Sumber

·         www.lapenkop.coop

Tidak ada komentar:

Posting Komentar