Pentingnya
Koperasi Untuk Pembangunan Ekonomi di Indonesia
Pada materi kali ini
saya akan membahas suatu badan usaha di Indonesia yang sudah berdiri sejak 65
tahun yang lalu merupakan badan usaha yang bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya. Tahukah anda badan usaha apa yang saya maksud? Ya, seperti yang
anda ketahui Koperasi merupakan badan usaha yang menjadi sistem ekonomi di
Indonesia.
Tapi sejauh ini masih
banyak orang-orang yang belum memahami bahkan belum mengetahui apa itu
koperasi. Mungkin hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi pemerintah kepada
masyarakat akan pentingnya koperasi demi pertumbuhan ekonomi di masyarakat.
Untuk lebih jelas dan
lebih memahami koperasi serta perannya dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.
Saya akan membahasnya lebih mendalam. Mulai dari pengertian, prinsip, bentuk
dan jenis koperasi sampai keunggulan dan pentingnya untuk pembangunan ekonomi
di Indonesia.
Apakah pengertian koperasi?
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat
diuraikan sebagai berikut:
- Asosiasi
orang-orang. Artinya, Koperasi adalah
organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang
yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi
dan tujuan yang sama.
- Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada
kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri,
menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
- Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya,
sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
- Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan,
harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila
dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara
menurut ICA (International Cooperative
Alliance) Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995,
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya
bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan
secara demokratis.
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
- Keanggotaan sukarela dan
terbuka. Koperasi adalah organisasi
yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang
bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik,
atau agama.
- Pengawasan oleh anggota secara
demokratis. Koperasi adalah organisasi
demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan
kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih
sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota
satu suara) dikelola secara demokratis.
- Partisipasi anggota dalam
kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal
mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian
dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap
modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa
atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya
dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat
dibagikan. b) Dibagikan
kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
- Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang
diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak
lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu
haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a)
Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi
koperasi.
- Pendidikan, pelatihan dan
informasi. Koperasi memberikan pendidikan
dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan.
Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi
perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat
umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai
hakekat dan manfaat berkoperasi.
- Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan
internasional, maka Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan
efektif dan Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
- Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan
masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang
diputuskan oleh Rapat Anggota.
- Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
- Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar Koperasi.
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan
barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi
koperasinya.
- Koperasi
penjualan/pemasaran
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa
yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi
produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi.
- Koperasi
jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3 :
1.
koperasi
pusat adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
2.
gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
3.
induk
koperasi adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir
atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Pentingnya Koperasi untuk Pembangunan Ekonomi di Indonesia
Mengapa koperasi begitu penting untuk pembangunan ekonomi di Indonesia? Setelah kita membaca penjelasan diatas sudah terbukti banyak keunggulan serta manfaat yang didapat dari koperasi diantaranya yaitu mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi masyarakat, membangun rasa kekeluargaan antar anggota, memperbaiki kondisi ekonomi anggotanya, meningkatkan kualitas hidup anggotanya, memupuk rasa persatuan dan sikap saling tolong-menolong, serta mengembangkan perekonomian nasional. Dilihat dari prinsipnya yang mengutamakan sukarela, terbuka, demokratis, adil, mandiri dan kerjasama itu membuat koperasi menjadi badan usaha yang mempunyai potensi lebih untuk maju apalagi di negara berkembang seperti Indonesia. kalau saja banyak masyarakat yang mendirikan usaha kecil menengah berbentuk koperasi hal itu sangat mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia.
Saran
Sedikit saran yang bisa saya berikan, koperasi jika dijalankan sesuai dengan prinsipnya pasti akan mencapai tujuan yang maksimal, karena saat ini banyak sekali usaha yang berkedok koperasi semata hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dan memperkaya pemilik modal contoh kasusnya seperti koperasi “Langit Biru” yang belakangan ini ramai diperbincangkan, seharusnya pemerintah lebih bisa mengawasi dan bisa menindak tegas orang-orang yang tidak bertanggung jawab, harus ada juga hukum yang mengaturnya.Selain itu pemerintah juga harus melakukan sosialisasi tentang koperasi terhadap masyarakat agar mereka paham pentingnya prinsip koperasi, dan alangkah baiknya jika pemerintah bersedia memberikan anggaran berupa modal untuk pengusaha-pengusaha kecil menengah agar usaha mereka lebih maju, selain itu koperasi harus sudah dikenalkan kepada anak yang duduk di bangku sekolah dasar, pengajaran tentang koperasi serta penerapannya dalam kehidupan nyata dapat mengajarkan anak untuk bisa memahami koperasi serta manfaatnya. Jika prinsip koperasi dapat dijalankan dengan baik maka ekonomi di Indonesia akan lebih maju.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar