Selasa, 11 November 2014

Tugas 2 Etika Bisnis



KEADILAN DALAM BISNIS (KEADILAN TERHADAP PELANGGAN)

Melta Oktora
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma

ABSTRAK

Keadilan dapat diartikan kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.  Jika disangkutpautkan dengan yang namanya bisnis. Tentu semua pelaku bisnis harus berbuat adil dalam melakukan bisnisnya tersebut. Bisnis yang baik adalah bisnis yang mampu menerapkan keadilan dalam etika bisnisnya. Titik temu antara bisnis nyata dengan bisnis adil yaitu pada titik bernama aturan (undang-undang). Kepastian undang undang yang mengatur keseluruhan proses bisnis.
Contoh keadilan dalam bisnis salah satunya adalah keadilan terhadap pelanggan. Sebuah bisnis akan berjalan jika ada hubungan yang baik antara penjual dan pembeli, sebab tanpa ada pelanggan maka tidak akan ada transaksi. Dalam hal ini pelanggan berhak mendapatkan informasi yang akurat atas produk yang mereka beli, dan perusahaan wajib memberikan informasi tersebut seakurat mungkin sehingga tidak terjadi kebutaan informasi. Dan dari beberapa contoh kasus yang telah dibahas kita tahu bahwa keadilan, perilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
Kata Kunci : keadilan dalam bisnis, keadilan terhadap pelanggan 

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keadilan merupakan suatu unsur yang  penting bagi setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Keadilan dapat diartikan kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.  Jika disangkutpautkan dengan yang namanya bisnis. Tentu semua pelaku bisnis harus berbuat adil dalam melakukan bisnisnya tersebut. Bisnis yang baik adalah bisnis yang mampu menerapkan keadilan dalam etika bisnisnya. Titik temu antara bisnis nyata dengan bisnis adil yaitu pada titik bernama aturan (undang-undang). Kepastian undang undang yang mengatur keseluruhan proses bisnis. Kejelasan undang-undang untuk memberi apresiasi bisnis yang manusiawi dan kejelasan hukuman bagi pihak yang melanggar etika bisnis. Dalam penulisan ini akan dijelaskan tentang beberapa keadilan dalam dunia bisnis.
Keadilan dalam bidang ekonomi adalah satu keadaan atau situasi di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya. Ini lantas berarti bahwa keadilan dalam bidang ekonomi adalah perlakuan yang adil bagi setiap orang untuk mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada.
Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan pihak manapun dan tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan orang lain. Yakni, seperti tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir suatu bisnis yang lebih baik dan etis.
Tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan. Persaingan usaha yang semakin ketat sering kali membuat perusahaan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan tidak mengindahkan hak-hak pelanggan. Dan pada akhirnya pelangganlah yang dirugikan akibat perbuatan pebisnis yang hanya memikirkan keuntungan saja. Ketidaksetaraan kepentingan  terlihat antara pelaku bisnis untuk mendapatkan  laba dengan kepentingan pelanggan untuk mendapatkan kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap produk tersebut pelanggan biasanya berada pada posisi tawar menawar yang lemah dan karenanya dapat menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku bisnis yang secara sosial ekonomi memiliki posisi kuat. Hak-hak produsen lebih menonjol dibandingkan dengan hak-hak pelanggan, karena syarat-syarat atau aturan dalam perjanjian tersebut, pelanggan hanya memiliki kewajiban saja. Sehingga demikian, hak dan kewajiban antara produsen dan pelanggan tidak seimbang atau tidak setara. Praktek semacam  ini  banyak terdapat  dalam  perusahaan-perusahan yang belum sepenuhnya menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan (pendapatan) dan pelanggan berupa  peningkatan pelayanan dan perlindungan hukum yang sesuai dengan harapan pelanggan.
Pada jurnal ini akan dibahas keadilan dalam suatu bisnis yaitu keadilan perusahaan terhadap pelanggan dalam menjual produknya dan bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap pelanggan.
1.2  Rumusan Masalah
Apakah teori keadilan diterapkan dalam suatu bisnis oleh seorang pebisnis atau sebuah perusahaan terhadap pelanggannya?
1.3  Batasan masalah
Batasan masalah penulisan ini adalah hanya mengenai hubungan antara teori keadilan yang dilakukan  pebisnis atau perusahaan terhadap pelanggannya.
1.4  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui hubungan antara teori keadilan yang dilakukan perusahaan terhadap pelanggannya.

LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Keadilan dan Bisnis
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
·         Keadilan menurut John Raws adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan.
·         Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.
·         Keadilan menurut  Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.
·         Keadilan menurut Celcus dalam bahasa Indonesia adalah “memberikan kepada setiap orang yang dia empunya” keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. K.Bertens (2000 : 87)
Secara umum, Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti sibukdalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata bisnis sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya, penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Bisnis adalah sebuah usaha, dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor yang mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis. Definisi bisnis menurut para ahli yaitu :
·         Menurut Boone dan kurtz (2002;8) yaitu Bisnis adalah semua aktivitas aktivitas yang bertujuan memcari laba dan perusahaan yang meghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan oleh sebuah sistem ekonomi.
·         Menurut Hughes dan kapoor dalam alma (1889;21) yaitu Bisnis adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
·         Menurut Redi Panuju (1995 : 42) bahwa bisnis adalah suatu interaksi yang terjadi akibat adanya kebutuhan yang tidak bisa diperoleh sendiri oleh individu

2.2 Teori Keadilan Menurut Para Ahli
2.2.1 Paham Tradisional Mengenai Keadilan Menurut Aristoteles
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis. Teori keadilan Aristoteles atas pengaruh Aristoteles secara tradisional keadilan dibagi menjadi tiga, yaitu :
·         Keadilan Legal
Keadilan legal yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu berarti semua orang harus dilindungi dan tunduk pada hukum yang ada secara tanpa pandang bulu. Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
·         Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain atau antara warganegara yang satu dengan warga negara lainnya. Keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dengan warga yang lain. Dalam bisnis, keadilan komutatif juga disebut atau berlaku sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain, keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat. Prinsip keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, mengembalikan pinjaman, memberi ganti rugi yang seimbang, memberi imbalan atau gaji yang pantas, dan menjual barang dengan mutu dan harga yang seimbang.
·         Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif yang dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara. Keadilan distributif punya relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan ala Aristoteles, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan. Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional

2.2.2 Teori Keadilan Adam Smith
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
·         Prinsip No Harm
Prinsip keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah no harm, yaitu tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga atau anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya. Pertama, keadilan tidak hanya menyangkut pemulihan kerugian, tetapi juga menyangkut pencegahan terhadap pelanggaran hak dan kepentingan pihak lain. Kedua, pemerintah dan rakyat sama-sama mempunyai hak sesuai dengan status sosialnya yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. Pemerintah wajib menahan diri untuk tidak melanggar hak rakyat dan rakyat sendiri wajib menaati pemerintah selama pemerintah berlaku adil, maka hanya dengan inilah dapat diharapkan akan tercipta dan terjamin suatu tatanan sosial yang harmonis. Ketiga, keadilan berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality), yaitu prinsip perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat.
·         Prinsip Non-Intervention
Disamping prinsip no harm, juga terdapat prinsip no intervention atau tidak ikut campur dan prinsip perdagangan yang adil dalam kehidupan ekonomi. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
·         Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Dalam keadilan tukar ini, Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga komponen biaya produksi berupa upah buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan sewa.

2.2.3 Teori Keadilan Distributif Rawls John Rawls
Rawls merumuskan dua prinsip keadilan distributif, sebagai berikut:
·         Prinsip Prinsip Keadilan Distributif Rawls John Rawls
Bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Ini merupakan hal yang paling mendasar (hak azasi) yang harus dimiliki semua orang. Dengan kata lain, hanya dengan adanya jaminan kebebasan yang sama bagi semua orang maka keadilan akan terwujud (Prinsip Kesamaan Hak). Prinsip the greatest equal principle, menurut penulis, tidak lain adalah prinsip kesamaan hak merupakan prinsip yang memberikan kesetaraan hak dan tentunya berbanding terbalik dengan beban kewajiban yang dimiliki setiap orang (i.c. para kontraktan). Prinsip ini merupakan ruh dari azas kebebasan berkontrak.
·         Kritik atas Teori Rawls
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga perlu diperhatikan azas atau prinsip berikut:
1)      The different principle, dan
2)      The principle of fair equality of opportunity.
·         Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
Terlepas dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar. Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama

METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Metode Pengumpulan Data
Studi Pustaka
Data dalam penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau peneliti dari berbagai sumber yang telah ada sehingga peneliti tidak perlu mengolah datanya (peneliti sebagai tangan kedua).
Mencari data-data yang diperlukan dengan metode searching menggunakan internet, yaitu dengan membaca referensi referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas oleh penulis. Mempelajari buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas, yakni teori keadilan dalam bisnis. 

PEMBAHASAN
4.1 Contoh Keadilan Dalam Bisnis
·         Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi. Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja. Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau organisasi tersebut. Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat Pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya mendapat gaji yang paling besar, maka saya mohon dipotong 20 %. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan.

·         Keadilan terhadap Masyarakat
Berdirinya perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap kepada masyarakat sekitar. Baik itu positif atau negatif. Contohnya lalu larang kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil terhadap hal ini.
Disinilah fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana kesehatan bagi masyarakat sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Dengan begini tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan oleh perusahaan.

·         Keadilan terhadap Pesaing
Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya pesaing kita akan terhambat dalam melakukan kegiatan bisnis. Tapi disisi lain dengan adanya pesaing perusahaan kita akan tumbuh menjadi perusahaan yang kuat dan selalu menciptakan inovasi agar menang dalam persaingan mendapatkan pelanggan.
Persaingan adalah adrenalinnya bisnis. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun persaingan haruslah adil dengan aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti mematikan saingan atau pesaing. Dengan demikian persaingan harus diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan-kekuatan yang kurang lebih seimbang.
                   
·         Keadilan terhadap Pemegang Saham dan Pemerintah
Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS, Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.
Dugaan penggelapan pajak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Hal tersebut merugikan banyak pihak dan pemerintah. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.

·         Keadilan terhadap Pelanggan
Dapat ditunjukkan dengan layanan purna jual yang baik, kualitas produk yang terjamin, dan adanya perlindungan terhadap hak-hak pelanggan. Banyak kasus yang terjadi yang termasuk tindakan yang tidak menunjukkan keadilan terhadap pelanggan, seperti :
1)      Kasus Tylenol Johnson & Johnson salah satunya, kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga nama baiknya.

2)      Dalam jasa angkutan umum; kelayakan angkutan umum sering kali menjadi permasalah bagi pengguna jasa tersebut karena kendaraan yang ditumpangi biasanya sudah sangat tua atau tidak layak pakai yang mengakibatkan konsumen menjadi tidak nyaman.

3)      Suatu toko menyebarkan brosur yang menyatakan bahwa produk yang dijual didiskon 30% ternyata harga barang tersebut telah dinaikkan sebelumnya sebesar 30% berarti dalam hal ini tidak pernah ada diskon sebesar 30%.

4)      Membeli sembako di warung; contohnya: membeli beras satu kilogram dengan di timbang di timbangan yang sudah tidak layak pakai sehingga hasilnya tidak sampai satu kilogram dengan harga yang sama.

5)      Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS content provider atau operator misalnya, merupakan contoh konkret "pengebirian" hak-hak konsumen. Pasalnya, konsumen tak tahu kalau layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia tahu pulsanya habis begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia layanan, pulsanya langsung dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara, untuk menghentikan layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya, karena penyedia layanan tidak memberikan informasi lengkap.

6)      Pengguna seluler berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang ditawarkan perusahaan seluler. Contoh : Pelanggaran jenis ini berwujud beragam promosi atau penawaran layanan yang dalam pelaksananya, baik disengaja atau tidak, telah "memperkosa" hak-hak konsumen. Pasalnya, program tersebut tidak disertai dengan rincian informasi detail seperti jam penggunaan program dan teknis perhitungan pulsa. Akibatnya, banyak pelanggan yang pulsanya habis tanpa tahu penyebabnya, sehingga mendorong mereka mengajukan gugatan.

7)      Hak konsumen untuk dilayani secara benar serta didengar pendapat dan keluhannya atas jasa yang digunakannya. Contoh :  pelanggaran ini dapat dilihat dari tingginya keluhan pemakai seluler terhadap pelayanan petugas operator yang lamban dan seringkali tidak bersahabat, pada saat pelanggan menanyakan atau meminta informasi.

4.2 Kasus Pelanggaran Keadilan Terhadap Pelanggan
Pada sub bab 4.1 telah dibajas tentang contoh keadilan dalam bisnis, dan salah satunya adalah keadilan terhadap pelanggan, pada sub bab ini akan dibahas tentang kasus yang melanggar keadilan terhadap pelanggan, salah satunya yaitu produk obat nyamuk “Hit” yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya. Pada kasus lain yaitu Johnson & Johnson, kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga reputasinya.
Berbeda dengan kasus obat anti nyamuk Hit. Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Karena Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran.
Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah manfaat kompetitif yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka bukan tidak mungkin perusahaan bisa mendapatkan kepercayaan konsumen, maka hal itu akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.
Kasus obat nyamuk HIT ini merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha yang tidak mau memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat nyamuk tersebut, karena informasi menjadi hak setiap konsumen untuk mengetahui apakah produk itu berkualitas atau tidak. Dan sudah menjadi kewajiban serta tanggungjawab perusahaan atas barang yang diproduksinya. Tindakan yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan.
Kasus ini telah melanggar teori keadilan terhadap pelanggan yang notabennya adalah target suatu perusahaan untuk menjual produknya, jika tidak ada pelanggan mana mungkin usaha dapat dijalankan, maka dari itu perusahaan harus memperhatikan hak pelanggannya yaitu mendapatkan produk yang berkualitas. 

PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Sebuah bisnis akan berjalan jika ada hubungan yang baik antara penjual dan pembeli, sebab tanpa ada pelanggan maka tidak akan ada transaksi. Dalam hal ini  pelanggan berhak mendapatkan informasi yang akurat atas produk yang mereka beli, dan perusahaan wajib memberikan informasi tersebut seakurat mungkin sehingga tidak terjadi kebutaan informasi. Pelanggan membayar produk yang mereka beli untuk memenuhi kebutuhan mereka serta berhak mendapat produk yang baik kualitasnya sesuai yang dibayar dan tidak membahayakan kesehatan. dan perusahaan wajib memproduksi barang yang berkualitas dan memberikan informasi atas produk mereka karena laba yang mereka dapatkan, maka ini layak disebut bisnis Adil .
Dari beberapa contoh kasus di atas kita tahu bahwa keadilan, perilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Perilaku tidak etis khususnya yang berkaitan dengan skandal keuangan berimbas pada menurunnya aktivitas dan kepercayaan pelanggan  terhadap  produsen yang mengakibatkan jatuhnya suatu perusahaan.

1.2 Saran
·         Perusahaan wajib memproduksi barang yang berkualitas sesuai dengan harga barang tersebut
·         Perusahaan sebaiknya menghindari pemakaian bahan kimia berbahaya terhadap produknya
·         Perusahaan wajib memberikan informasi yang akurat kepada pelaggan atas produk yang dijual.
·         Perusahaan seharusnya menerapkan teori keadilan dalam bisnis
·       Pelanggan sebaiknya lebih cerdas dalam memilih produk, dan biasakan membaca petunjuk maupun komposisi produk yang akan dibeli. 

Daftar Pustaka
Bertens, K. 2000, Pengantar Etika Bisnis, Yogyakarta, Kanisius
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Panuju, Redi. 1995, Etika Bisnis, Jakarta, Gramedia Widiasarana Indonesia