KEADILAN DALAM BISNIS
(KEADILAN TERHADAP PELANGGAN)
Melta Oktora
Jurusan Manajemen,
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma
ABSTRAK
Keadilan
dapat diartikan kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
hal, baik menyangkut benda atau orang. Jika disangkutpautkan dengan yang
namanya bisnis. Tentu semua pelaku bisnis harus berbuat adil dalam melakukan
bisnisnya tersebut. Bisnis yang baik adalah bisnis yang mampu menerapkan
keadilan dalam etika bisnisnya. Titik temu antara bisnis nyata dengan bisnis
adil yaitu pada titik bernama aturan (undang-undang). Kepastian undang undang
yang mengatur keseluruhan proses bisnis.
Contoh
keadilan dalam bisnis salah satunya adalah keadilan terhadap pelanggan. Sebuah
bisnis akan berjalan jika ada hubungan yang baik antara penjual dan pembeli,
sebab tanpa ada pelanggan maka
tidak akan ada transaksi. Dalam hal ini pelanggan berhak mendapatkan
informasi yang akurat atas produk yang mereka beli, dan perusahaan wajib
memberikan informasi tersebut seakurat mungkin sehingga tidak terjadi kebutaan
informasi. Dan dari
beberapa contoh kasus yang telah dibahas kita tahu bahwa keadilan, perilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi
operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai
pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
Kata
Kunci : keadilan dalam bisnis, keadilan terhadap pelanggan
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keadilan
merupakan suatu unsur yang penting bagi setiap kegiatan yang dilakukan
oleh manusia. Keadilan dapat diartikan kondisi kebenaran ideal
secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Jika disangkutpautkan dengan yang namanya bisnis. Tentu semua pelaku
bisnis harus berbuat adil dalam melakukan bisnisnya tersebut. Bisnis yang baik
adalah bisnis yang mampu menerapkan keadilan dalam etika bisnisnya. Titik temu
antara bisnis nyata dengan bisnis adil yaitu pada titik bernama aturan
(undang-undang). Kepastian undang undang yang mengatur keseluruhan proses
bisnis. Kejelasan undang-undang untuk memberi apresiasi bisnis yang manusiawi dan kejelasan
hukuman bagi pihak yang melanggar etika bisnis. Dalam penulisan ini akan
dijelaskan tentang beberapa keadilan dalam dunia bisnis.
Keadilan dalam bidang
ekonomi adalah satu keadaan atau situasi di mana setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya. Ini lantas berarti bahwa keadilan dalam
bidang ekonomi adalah perlakuan yang adil bagi setiap orang untuk mendapatkan
penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada.
Dalam
kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam
mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan pihak manapun dan tidak boleh
mengorbankan hak-hak dan kepentingan orang lain. Yakni, seperti tanggung jawab
sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi
sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian
bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan
menunjang kegiatan bisnis melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip
keadilan dijalankan akan lahir suatu bisnis yang lebih baik dan etis.
Tanggung
jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan.
Persaingan usaha yang semakin ketat sering kali membuat perusahaan menghalalkan
segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan tidak mengindahkan hak-hak
pelanggan. Dan pada akhirnya pelangganlah yang dirugikan akibat perbuatan
pebisnis yang hanya memikirkan keuntungan saja. Ketidaksetaraan
kepentingan terlihat antara pelaku bisnis untuk mendapatkan laba
dengan kepentingan pelanggan untuk mendapatkan kepuasan melalui pemenuhan
kebutuhannya terhadap produk tersebut pelanggan biasanya berada pada
posisi tawar menawar yang lemah dan karenanya dapat menjadi sasaran eksploitasi
dari pelaku bisnis yang secara sosial ekonomi memiliki posisi kuat. Hak-hak
produsen lebih menonjol dibandingkan dengan hak-hak pelanggan, karena syarat-syarat
atau aturan dalam perjanjian tersebut, pelanggan hanya memiliki kewajiban saja.
Sehingga demikian, hak dan kewajiban antara produsen dan pelanggan tidak
seimbang atau tidak setara. Praktek semacam ini banyak
terdapat dalam perusahaan-perusahan yang belum sepenuhnya
menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan (pendapatan) dan
pelanggan berupa peningkatan pelayanan dan perlindungan hukum yang sesuai
dengan harapan pelanggan.
Pada
jurnal ini akan dibahas keadilan dalam suatu bisnis yaitu keadilan perusahaan
terhadap pelanggan dalam menjual produknya dan bentuk-bentuk pelanggaran yang
dilakukan perusahaan terhadap pelanggan.
1.2 Rumusan Masalah
Apakah
teori keadilan diterapkan dalam suatu bisnis oleh seorang pebisnis atau sebuah
perusahaan terhadap pelanggannya?
1.3 Batasan masalah
Batasan
masalah penulisan ini adalah hanya mengenai hubungan antara teori keadilan yang
dilakukan pebisnis atau perusahaan terhadap pelanggannya.
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan ini untuk mengetahui hubungan antara teori keadilan yang dilakukan
perusahaan terhadap pelanggannya.
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Keadilan dan Bisnis
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak,
bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan.
Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat
memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam,
dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para
ahli di bidang hukum yang memberikan definisi
berbeda-beda mengenai keadilan.
·
Keadilan
menurut John Raws adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga
prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2)
perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan.
·
Keadilan
adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang
menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum.
Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak
dapat dipisahkan dengan kewajiban.
·
Keadilan
menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada
setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa
diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak;
mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah,
bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.
·
Keadilan menurut Celcus dalam bahasa Indonesia
adalah “memberikan kepada setiap orang yang dia empunya” keadilan adalah memberikan
kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. K.Bertens (2000 : 87)
Secara
umum, Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual
barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.
Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang
berarti “sibuk” dalam konteks
individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan
aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan
dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang
menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga
penggunaan, tergantung skupnya, penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan.
Bisnis adalah sebuah usaha, dimana setiap
orang atau kelompok harus siap untung & siap rugi. bisnis tidak hanya
tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor yang mendukung terlaksananya
sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat
dapat menjadi modal bisnis. Definisi bisnis menurut para ahli yaitu :
·
Menurut
Boone dan kurtz (2002;8) yaitu Bisnis adalah semua aktivitas – aktivitas yang bertujuan
memcari laba dan perusahaan yang
meghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan oleh sebuah sistem ekonomi.
·
Menurut
Hughes dan kapoor dalam alma (1889;21) yaitu Bisnis adalah suatu kegiatan
individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna
mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
·
Menurut Redi Panuju (1995 : 42) bahwa bisnis
adalah suatu interaksi yang terjadi akibat adanya kebutuhan yang tidak bisa
diperoleh sendiri oleh individu
2.2 Teori Keadilan Menurut Para Ahli
2.2.1 Paham Tradisional Mengenai Keadilan Menurut
Aristoteles
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial,
tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau
perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya
dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial
yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa
sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan
etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu
menjadi salah satu topik penting
dalam etika bisnis. Teori keadilan Aristoteles atas pengaruh Aristoteles secara
tradisional keadilan dibagi menjadi tiga, yaitu :
·
Keadilan Legal
Keadilan legal yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai
dengan hukum yang berlaku. Itu berarti semua orang harus dilindungi dan tunduk
pada hukum yang ada secara tanpa pandang bulu. Keadilan legal menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara
dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk
mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
·
Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan
yang lain atau antara warganegara yang satu dengan
warga negara lainnya. Keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara
warga yang satu dengan warga yang lain. Dalam bisnis, keadilan komutatif juga
disebut atau berlaku sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain, keadilan
komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat.
Prinsip keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah
dijanjikannya, mengembalikan pinjaman, memberi ganti rugi yang seimbang,
memberi imbalan atau gaji yang pantas, dan menjual barang dengan mutu dan harga
yang seimbang.
·
Keadilan Distributif
Prinsip
dasar keadilan distributif yang dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah
distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.
Keadilan distributif punya relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam
perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan ala Aristoteles, setiap karyawan harus
digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan
kepadanya. Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan
dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya,
dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang
berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari
filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”. Yang sangat penting dari pandanganya ialah
pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun
Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan
proporsional
2.2.2 Teori Keadilan Adam Smith
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith
hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya,
yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan
komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan
antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
·
Prinsip No Harm
Prinsip keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah no harm, yaitu
tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga
atau anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya.
Pertama, keadilan tidak hanya menyangkut pemulihan kerugian, tetapi juga
menyangkut pencegahan terhadap pelanggaran hak dan kepentingan pihak lain.
Kedua, pemerintah dan rakyat sama-sama mempunyai hak sesuai dengan status
sosialnya yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. Pemerintah wajib
menahan diri untuk tidak melanggar hak rakyat dan rakyat sendiri wajib menaati
pemerintah selama pemerintah berlaku adil, maka hanya dengan inilah dapat
diharapkan akan tercipta dan terjamin suatu tatanan sosial yang harmonis.
Ketiga, keadilan berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality),
yaitu prinsip perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat.
·
Prinsip Non-Intervention
Disamping prinsip no harm, juga terdapat prinsip no intervention atau
tidak ikut campur dan prinsip perdagangan yang adil dalam kehidupan ekonomi.
Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan
setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam
kehidupan dan kegiatan orang lain.campur tangan dalam bentuk apapun akan
merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm
(kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
·
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip
keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan
terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Dalam keadilan tukar ini, Adam
Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan
oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga komponen biaya produksi berupa upah
buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan sewa.
2.2.3 Teori Keadilan Distributif Rawls John Rawls
Rawls merumuskan dua prinsip keadilan
distributif, sebagai berikut:
·
Prinsip – Prinsip Keadilan Distributif Rawls John Rawls
Bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar
yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Ini merupakan
hal yang paling mendasar (hak azasi) yang harus dimiliki semua orang. Dengan
kata lain, hanya dengan adanya jaminan kebebasan yang sama bagi semua orang
maka keadilan akan terwujud (Prinsip Kesamaan Hak). Prinsip the greatest equal
principle, menurut penulis, tidak lain adalah ”prinsip kesamaan hak” merupakan prinsip yang memberikan kesetaraan
hak dan tentunya berbanding terbalik dengan beban kewajiban yang dimiliki
setiap orang (i.c. para kontraktan). Prinsip ini merupakan ruh dari azas
kebebasan berkontrak.
·
Kritik atas Teori Rawls
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
perlu diperhatikan azas atau prinsip berikut:
1) The different principle, dan
2) The principle of fair equality of opportunity.
·
Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
Terlepas
dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan
yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan
secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan
keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang
menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan
bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar. Harus kita akui bahwa
pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam
Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua
orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan
harus diberi tempat pertama.
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1
Metode Pengumpulan Data
Studi
Pustaka
Data
dalam penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder
adalah data yang diperoleh atau peneliti dari berbagai sumber yang telah ada sehingga
peneliti tidak perlu mengolah datanya (peneliti sebagai tangan kedua).
Mencari
data-data yang diperlukan dengan metode searching menggunakan internet, yaitu
dengan membaca referensi – referensi yang berkaitan
dengan masalah yang dibahas oleh penulis. Mempelajari buku-buku
yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas, yakni teori keadilan
dalam bisnis.
PEMBAHASAN
4.1 Contoh Keadilan
Dalam Bisnis
·
Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil
oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif
dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja
karyawan semakin tinggi. Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan
prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para
karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis
outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja. Apabila para karyawan menilai perlakuan yang
mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu
kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan
keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada
peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran
Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan atau
organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan
berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh
manajemen perusahaan atau organisasi tersebut. Heru Kurnianto menyatakan, karyawan
menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal
keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa
diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa
kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan terhadap
karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja
dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA
Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika
perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan
dipotong 10 %, tetapi karena saya mendapat gaji yang paling besar, maka saya
mohon dipotong 20 %. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut
bukannya menjadi kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan
karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru
meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan.
·
Keadilan terhadap Masyarakat
Berdirinya
perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap
kepada masyarakat sekitar. Baik itu positif atau negatif. Contohnya lalu larang
kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa
tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil terhadap hal ini.
Disinilah fungsi
perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial. Hal ini dapat dilakukan dengan cara
menyediakan sarana kesehatan bagi masyarakat sekitar, menyediakan kuota
karyawan yang berasal dari daerah sekitar perusahaan, dan terlibat dalam
kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Dengan begini tanpa disadari umpan balik dari
perlakuan ini tentu juga akan dirasakan oleh perusahaan.
·
Keadilan terhadap Pesaing
Tidak dapat
dipungkiri bahwa dengan adanya pesaing kita akan terhambat dalam melakukan
kegiatan bisnis. Tapi disisi lain dengan adanya pesaing perusahaan kita akan
tumbuh menjadi
perusahaan yang kuat dan
selalu menciptakan inovasi agar menang dalam persaingan mendapatkan pelanggan.
Persaingan adalah “adrenalin”nya bisnis. Ia menghasilkan dunia usaha yang
dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun persaingan haruslah
adil dengan aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang.
Memenangkan persaingan bukan
berarti mematikan saingan atau pesaing. Dengan demikian persaingan harus diatur
agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan-kekuatan yang kurang lebih
seimbang.
·
Keadilan terhadap Pemegang Saham dan Pemerintah
Skandal Enron,
Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS, Worldcom terlibat rekayasa
laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan
laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa
terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan
kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia
menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan
(CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan
kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih
untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.
Dugaan penggelapan
pajak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak
untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih
besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu,
IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA)
terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun
terakhir secara berturut-turut. Hal tersebut merugikan banyak pihak dan
pemerintah. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi
kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan
dilarang beroperasi di negara berkembang.
·
Keadilan terhadap Pelanggan
Dapat ditunjukkan
dengan layanan purna jual yang baik, kualitas produk yang terjamin, dan adanya
perlindungan terhadap hak-hak pelanggan. Banyak kasus yang terjadi yang termasuk
tindakan yang tidak menunjukkan keadilan terhadap pelanggan, seperti :
1) Kasus Tylenol Johnson & Johnson salah
satunya, kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat
sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan
konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson
segera mengambil tindakan untuk
mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan
konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga nama baiknya.
2) Dalam jasa angkutan umum; kelayakan angkutan
umum sering kali menjadi permasalah bagi pengguna jasa tersebut karena
kendaraan yang ditumpangi biasanya sudah sangat tua atau tidak layak pakai yang
mengakibatkan konsumen menjadi tidak nyaman.
3) Suatu toko menyebarkan brosur yang menyatakan
bahwa produk yang dijual didiskon 30% ternyata harga barang tersebut telah
dinaikkan sebelumnya sebesar 30% berarti dalam hal ini tidak pernah ada diskon
sebesar 30%.
4) Membeli sembako di warung; contohnya: membeli
beras satu kilogram dengan di timbang di timbangan yang sudah tidak layak pakai
sehingga hasilnya tidak sampai satu kilogram dengan harga yang sama.
5) Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya
terkuras habis tanpa disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS content
provider atau operator misalnya, merupakan contoh konkret
"pengebirian" hak-hak konsumen. Pasalnya, konsumen tak tahu kalau
layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia tahu pulsanya habis
begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia layanan, pulsanya
langsung dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara, untuk menghentikan layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya,
karena penyedia layanan tidak memberikan informasi lengkap.
6) Pengguna seluler berhak atas informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang ditawarkan
perusahaan seluler. Contoh : Pelanggaran jenis ini berwujud beragam promosi atau penawaran
layanan yang dalam pelaksananya, baik disengaja atau tidak, telah
"memperkosa" hak-hak konsumen. Pasalnya, program tersebut tidak
disertai dengan rincian informasi detail seperti jam penggunaan program dan
teknis perhitungan pulsa. Akibatnya, banyak pelanggan yang pulsanya habis tanpa
tahu penyebabnya, sehingga mendorong mereka mengajukan gugatan.
7) Hak konsumen untuk dilayani secara benar serta
didengar pendapat dan keluhannya atas jasa yang digunakannya. Contoh : pelanggaran ini dapat dilihat dari
tingginya keluhan pemakai seluler terhadap pelayanan petugas operator yang
lamban dan seringkali tidak bersahabat, pada saat pelanggan menanyakan atau
meminta informasi.
4.2
Kasus Pelanggaran Keadilan Terhadap Pelanggan
Pada sub
bab 4.1 telah dibajas tentang contoh keadilan dalam bisnis, dan salah satunya
adalah keadilan terhadap pelanggan, pada sub bab ini akan dibahas tentang kasus
yang melanggar keadilan terhadap pelanggan, salah satunya yaitu produk obat
nyamuk “Hit” yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya. Pada kasus lain
yaitu Johnson & Johnson,
kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian
dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas
segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson
segera mengambil tindakan untuk
mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan
konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga reputasinya.
Berbeda dengan kasus obat anti nyamuk Hit.
Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk
menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang
kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh
dilakukan. Karena
Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran.
Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam
menangani masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan
adanya hubungan antara
etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah
manfaat kompetitif yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila
perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan
perusahaan maka bukan tidak mungkin perusahaan bisa mendapatkan kepercayaan
konsumen, maka hal itu akan berbuah
keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.
Kasus
obat nyamuk HIT ini
merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha yang tidak mau memberikan informasi yang cukup dan
memadai tentang kandungan dari obat nyamuk tersebut, karena informasi
menjadi hak setiap konsumen untuk mengetahui apakah produk itu berkualitas atau
tidak. Dan sudah menjadi kewajiban serta tanggungjawab perusahaan atas barang
yang diproduksinya. Tindakan
yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa
pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap keberlangsungan
perusahaan.
Kasus
ini telah melanggar teori keadilan terhadap pelanggan yang notabennya adalah
target suatu perusahaan untuk menjual produknya, jika tidak ada pelanggan mana
mungkin usaha dapat dijalankan, maka dari itu perusahaan harus memperhatikan
hak pelanggannya yaitu mendapatkan produk yang berkualitas.
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Sebuah
bisnis akan berjalan jika ada hubungan yang baik antara penjual dan pembeli,
sebab tanpa ada pelanggan maka
tidak akan ada transaksi. Dalam hal ini
pelanggan berhak mendapatkan informasi yang akurat atas produk yang
mereka beli, dan perusahaan wajib memberikan informasi tersebut seakurat
mungkin sehingga tidak terjadi kebutaan informasi. Pelanggan membayar produk
yang mereka beli untuk memenuhi kebutuhan mereka serta berhak mendapat produk yang baik kualitasnya sesuai yang dibayar dan tidak membahayakan
kesehatan. dan perusahaan wajib memproduksi barang yang berkualitas dan
memberikan informasi atas produk mereka karena laba yang mereka dapatkan, maka
ini layak disebut bisnis Adil .
Dari beberapa contoh kasus di atas kita
tahu bahwa keadilan, perilaku
etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama
kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh
integritas dan kepercayaan pihak lain. Perilaku tidak etis khususnya yang berkaitan
dengan skandal keuangan berimbas pada menurunnya aktivitas
dan kepercayaan pelanggan terhadap produsen yang mengakibatkan jatuhnya suatu
perusahaan.
1.2 Saran
·
Perusahaan wajib memproduksi barang yang
berkualitas sesuai dengan harga barang tersebut
·
Perusahaan sebaiknya menghindari pemakaian
bahan kimia berbahaya terhadap produknya
·
Perusahaan wajib memberikan informasi yang
akurat kepada pelaggan atas produk yang dijual.
·
Perusahaan seharusnya menerapkan teori keadilan
dalam bisnis
· Pelanggan sebaiknya lebih cerdas dalam memilih
produk, dan biasakan membaca petunjuk maupun komposisi produk yang akan dibeli.
Daftar Pustaka
Bertens, K. 2000, Pengantar Etika Bisnis, Yogyakarta, Kanisius
Dr. Keraf, A. Sonny.
2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Panuju,
Redi. 1995, Etika Bisnis, Jakarta, Gramedia Widiasarana Indonesia