Rabu, 27 Maret 2013

TUGAS 3 PENDIDIKAN KEARGANEGARAAN


Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia 
 
          Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak lahir dan merupakan hak dasar setiap manusia sebagai anugerah Tuhan YME. HAM berlaku secara universal tidak ada kekuasaan apapun yang yang dapat mencabutnya, meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
          Pada hakikatnya HAM terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, HAM lainnya sulit akan ditegakkan. Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman HAM bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya HAM sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
          Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang HAM yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.     Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.     Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.     Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.     Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu diajukan.
5.     Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.     Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.     Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan : Deklarasi Universal tentang hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada dibawah kekuasaan hukum mereka. 

Hak Asasi Manusia di Indonesia 

          HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni pancasila. Bermuara pada pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan HAM tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan HAM bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain. Jika kita tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
          Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrat melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan dan keadilan.
Berbagai instrumen HAM yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni :
1.     Undang-Undang Dasar 1945
2.     Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
3.     UU NO.39 Tahun 1999 tentang HAM
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, HAM dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
·      Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, dan kebebasan bergerak
·   Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
·  Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu), dan hak untuk mendirikan partai politik.
·  Hak asasi untuk mendapatkanperlakuan yang sama dalam hukum dan pemeritahan (rights of legal equality)
·        Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights) misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk megembangkan kebudayaan
·     Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights) misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan dan peradilan. 

Pelanggaran HAM 

          Pelanggaran HAM adalah perbuatan/ tindakan yang melanggar peraturan tentang HAM , yang sifatnya merugikan orang lain, contohnya dalam kasus kemanusiaan seperti pembunuhan, perselisihan antar suku atau agama yang menimbulkan korban dalam jumlah sedikit maupun banyak. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar HAM, jadi jika seseorang mendapatkan pelanggaran HAM dapat diselesaikan di KOMNAS HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan sehingga diharapkan perkembangan organisasi perlindungan HAM di Indonesia lebih dewasa, independen dan dapat terwujud ke arah yang lebih baik lagi sehingga pelanggar HAM dapat ditindak tegas, dan tragedi pelanggaran HAM dapat diatasi.

Sumber :
·        http://wikipedia.com
·        Lemhannas, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

         





Selasa, 12 Maret 2013

Tugas 1 Softskill (Pendidikan Kewarganegaraan)



LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, LANDASAN HUKUM, DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

1) Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2) Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
3)  Setiap bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalisme, patriotisme dan lain sebagainya yang pada saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setiap warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
4)  Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jenjang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasilkan penerus –penerus bangsa yang berkompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.

Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.      UUD 1945
A)  Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi   Bangsa   Indonesia tentang kemerdekaanya).
B)  Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
C)  Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
D)  Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
E)  Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan
2.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu  Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
  6. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
  7. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam bertindak
  8. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
  9. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Pengertian Negara menurut para ahli
·         Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
·         Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·         Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
·         Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
·         Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·         Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Pengertian Negara Secara Umum
Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah yang tetap, & memiliki kekuatan yang diatur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur & memelihara instrumen-instrumen yang ada disalamnya dengan kekuasaan yang ada.

Pengertian Bangsa menurut para ahli
·         Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
·         F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
·         Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.

Pengertian Bangsa Secara Umum
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.

Hak & Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. Hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. Hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. Hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.


Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
·         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
·         Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
·         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
·         Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
·         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
·         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
·         Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
·         Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
·         Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
·         Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
·         Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
·         Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

SUMBER :