Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi
manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak lahir dan merupakan
hak dasar setiap manusia sebagai anugerah Tuhan YME. HAM berlaku secara
universal tidak ada kekuasaan apapun yang yang dapat mencabutnya, meskipun
demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab
apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak
asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya HAM terdiri atas dua hak dasar yang paling
fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah
lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, HAM lainnya sulit
akan ditegakkan. Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman HAM
bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu
pendekatan historis mulai dari dikenalnya HAM sampai dengan perkembangan saat
ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak
asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang HAM yang
telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 217 A (III)
tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat
yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota
keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan
memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu
dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih
pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan
penjajahan.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara
negara-negara perlu diajukan.
5.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari
anggota PBB dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas
hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan
hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan
meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa negara-negara anggota
telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan
hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan
janji ini secara benar.
Atas
pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan : Deklarasi Universal tentang
hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua
bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu
senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan
mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan
ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun
internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan
kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari
negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada dibawah kekuasaan
hukum mereka.
Hak
Asasi Manusia di Indonesia
HAM di Indonesia
bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya HAM mendapat jaminan kuat
dari falsafah bangsa, yakni pancasila. Bermuara pada pancasila dimaksudkan
bahwa pelaksanaan HAM tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah
ditentukan dalam ketentuan falsafah pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan HAM bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan
harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup
bangsa Indonesia, yaitu pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang
tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak
orang lain. Jika kita tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi
adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrat
melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan,
kecerdasan dan keadilan.
Berbagai instrumen HAM
yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni :
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang
HAM
3.
UU NO.39 Tahun 1999 tentang HAM
Di
Indonesia secara garis besar disimpulkan, HAM dapat dibeda-bedakan menjadi
sebagai berikut :
· Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, dan kebebasan
bergerak
· Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
· Hak-hak asasi politik (political rights)
yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih
dalam pemilu), dan hak untuk mendirikan partai politik.
· Hak asasi untuk mendapatkanperlakuan
yang sama dalam hukum dan pemeritahan (rights of legal equality)
·
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social
and culture rights) misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk
megembangkan kebudayaan
·
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights) misalnya peraturan
dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
Pelanggaran
HAM
Pelanggaran HAM
adalah perbuatan/ tindakan yang melanggar peraturan tentang HAM , yang sifatnya
merugikan orang lain, contohnya dalam kasus kemanusiaan seperti pembunuhan,
perselisihan antar suku atau agama yang menimbulkan korban dalam jumlah sedikit
maupun banyak. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar HAM, jadi jika seseorang mendapatkan pelanggaran HAM dapat
diselesaikan di KOMNAS HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak
yang belum terselesaikan sehingga diharapkan perkembangan organisasi
perlindungan HAM di Indonesia lebih dewasa, independen dan dapat terwujud ke
arah yang lebih baik lagi sehingga pelanggar HAM dapat ditindak tegas, dan
tragedi pelanggaran HAM dapat diatasi.
Sumber
:
·
Lemhannas,
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN