LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, LANDASAN
HUKUM, DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1) Perjalanan panjang sejarah
Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era
merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi
kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2) Semangat perjuangan bangsa
indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara
Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku,
cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka
bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
3) Setiap bangsa mempunyai sejarah perjuangan
dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai
nasionalisme, patriotisme dan lain sebagainya yang pada saat itu menempel erat
pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan
teknologi yang makin pesat, nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme tersebut
makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena
itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar
terus menyatu dalam setiap warga negara agar setiap warga negara tahu hak dan
kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
4) Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan
yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban suatu
warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan
cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai
penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jenjang
pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar
menghasilkan penerus –penerus bangsa yang berkompeten dan siap menjalankan
hidup berbangsa dan bernegara.
1.
UUD 1945
A) Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
B) Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
C) Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
D) Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
E) Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan
A) Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
B) Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
C) Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
D) Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
E) Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan
2.
UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.
Surat Keputusan Dirjen
Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian
di Perguruan Tinggi.
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa
yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi
serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian,
mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif
serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan
sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap
ini disertai perilaku yang:- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
- Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
- Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam bertindak
- Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
- Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
·
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat
pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
·
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·
Georg Wilhelm Friedrich
Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
·
Roelof
Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
·
Prof. R.
Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi
beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan
tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalamnya terdapat rakyat,
wilayah yang tetap, & memiliki kekuatan yang diatur oleh pemerintahan yang
berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur
& memelihara instrumen-instrumen yang ada disalamnya dengan kekuasaan yang
ada.
·
Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest
Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup
bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
·
F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini
berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat
atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia
dan lingkungan tempat tinggalnya.
·
Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini
berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang
sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa
adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang
terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta
mendiami wilayah suatu Negara.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. Hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. Hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. Hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.
Berikut ini adalah beberapa
contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
A. Contoh Hak Warga Negara
Indonesia
·
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
·
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
·
Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
·
Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
·
Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
·
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
·
Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara
Indonesia
·
Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
·
Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda)
·
Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
·
Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia
·
Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar