PELAKSANAAN KODE ETIK
PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk.
Melta Oktora
Jurusan Manajemen,
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma
ABSTRAK
Pentingnya
menerapkan etika bisnis pada suatu perusahaan adalah untuk membentuk suatu
perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai
kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, sehingga diperlukan
suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis ,
organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan, didukung oleh budaya
perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen.
Berdasarkan
data diatas ,PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. menunjukkan keseriusan
dalam menjalankan Kode Etik, terbukti dengan banyaknya peraturan yang harus
ditaati oleh semua Insan BNI. Kasus pembobolan Bank BNI
yang terjadi tahun 2003, merupakan pelanggaran berat dan Insan BNI yang
terbukti bersalah diberi sanksi yang setimpal. Hal ini menjadi pelajaran untuk
perusahaan untuk lebih memperketat peraturan dan lebih menjaga kerahasiaan
perusahaan.
KATA KUNCI
: Etika Bisnis, Kode Etik , Pelanggaran
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sebenarnya apakah yang dimaksud perilaku etis itu ?
Etika merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau
tindakan yang baik dan yang buruk, yang mempengaruhi hal lainnya. Nilai-nilai
dan moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah suatu
perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Dengan
kata lain, perilaku etis merupakan perilaku yang mencerminkan keyakinan
perseorangan dan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan
tindakan-tindakan yang benar dan baik. Perilaku tidak etis adalah perilaku yang
menurut keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial dianggap salah atau
buruk.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan
dan juga masyarakat. Pentingnya menerapkan etika bisnis pada suatu perusahaan
adalah untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang
tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang
tinggi, sehingga diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari
perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan, didukung
oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan
secara konsisten dan konsekuen.
Etika bisnis juga harus diterapkan oleh semua pihak
dalam suatu perusahaan baik atasan maupun karyawan, semua harus mengikuti
peraturan-peraturan yang berlaku dalam suatu perusahaan guna mencapai tujuan
perusahaan. Dalam menciptakan etika bisnis dalam suatu perusahaan, ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan
tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang
sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, menerapkan konsep pembangunan
yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi,
Kolusi, dan Komisi) serta mampu mengatakan yang benar itu benar, dll. Dengan
adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk
melaksanakannya, bukan tidak mungkin jurang itu dapat dikurangi, serta semakin optimis
bahwa salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi pada tahun 2000an dapat
diatasi.
Pada jurnal ini akan dibahas mengenai pelaksanaan kode
etik, pelanggaran yang terjadi , bentuk
sanksi, dan upaya agar pelanggaran tidak terulang kembali pada salah satu
perusahaan besar di Indonesia yakni PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk.
LANDASAN
TEORI
2.1
Definisi Etika Bisnis
Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan
dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik
suatu organisasi (Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert, 2007).
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan
mengenai moral yang benar dan yang salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar
moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
(Velasquez, 2005).
2.2 Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Pada dasarnya, setiap pelaksanaan
bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis terebut dengan etika bisnis
yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya
terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap
bentuk usaha.
Sonny
Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut
:
1. Prinsip
Otonomi : sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2. Prinsip
Kejujuran : terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara
jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak
didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa
dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern
dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip
Keadilan : menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
4. Prinsip
Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) : menuntut agar bisnis
dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5. Prinsip
Integritas Moral : terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri
pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap
menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
2.3
Etika Dalam Dunia Bisnis
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang
untuk melakukan kebaikan, etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang
merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia
bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang
menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. Etika sebagai
rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan
mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang
harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus
disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok
yang terkait lainnya. Mengapa ?
Dunia bisnis, yang tidak menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha,
tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal
ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan
antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain
agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain
berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang
tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas
apa
yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi,
jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya
kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat
global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam
perekonomian. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,
antara lain ialah :
A.
Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait
mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun
dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri
tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain
dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan
menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi
pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat
sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis".
B.
Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan
keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh
kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga
yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian
bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup
keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis
harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap
masyarakat sekitarnya.
C.
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya
perkembangan informasi dan teknologi
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan
informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan
untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan
budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
D.
Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk
meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan
yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku
bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya
perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan
sekitarnya.
E.
Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan
hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan
dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak
meng-"ekspoitasi" lingkungandan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan
keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk
memperoleh keuntungan besar.
F.
Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap
seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan
korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis
ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
G.
Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar
untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi,
jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta
melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa
diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada
pihak yang terkait.
H.
Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan
pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang
"kondusif" harus ada saling percaya (trust)
antara
golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah
mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat
sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk
berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
I.
Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan
tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan
konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah
disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun
pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan
pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi
satu.
J.
Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak,
jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
K.
Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif
yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika
bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah.
Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini
sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya
perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.
METODOLOGI
PENELITIAN
Objek
Penelitian
Yang menjadi objek penelitian kali ini adalah PT.
Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk. Berdiri sejak tahun 1946, BNI merupakan
bank pertama yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini BNI merupakan
bank terbesar ke-4 di Indonesia berdasarkan total asset, total kredit, maupun
total dana pihak ketiga. Di akhir tahun 2013, jumlah asset yang dimiliki BNI
tercatat sebesar Rp386,7 triliun dengan jumlah karyawan sebanyak 26.100 orang.
Jaringan layanan BNI tersebar di seluruh Indonesia melalui ke-1693 outlet
domestik dan diluar negeri melalui cabang-cabang di New York, London, Tokyo,
Hongkong, Singapura, dan Osaka. Jaringan ATM BNI saat ini tercatat sebanyak
11.163 unit ATM milik sendiri. Layanan BNI juga tersedia melalui 42.000 edc,
Internet Banking, dan SMS Banking.
Metode Pengumpulan Data
Data yang digunakan merupakan data sekunder berupa
14 kode etik perusahaan didapat dari
http://www.bni.co.id/id-id/hubinvestor/tatakelola/kodeetik.aspx
Selain
itu, Studi kepustakaan juga dilakukan yakni dengan mempelajari buku-buku yang
berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas, termasuk teori dan metode
yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan dalam penelitian ini.
PEMBAHASAN
BNI
telah melakukan penyusunan Code Of Conduct sejak tahun 2001. Code of Conduct
yang disusun terdiri dari pilar bisnis dan standar etika kerja. Seiring dengan perkembangan
kebutuhan bisnis ditengah segala tantangan yang ada perlu review atas Code of
Conduct BNI yang dilakukan pada tahun 2009. Hasil review Code of Conduct
diharapkan dapat mendukung pencapaian visi dan misi BNI menuju BNI yang unggul,
terkemuka dan terdepan dalam layanan dan kinerja.
Kode
Etik BNI sendiri merupakan salah satu bentuk kontinuitas komitmen nyata insan
BNI dalam mencapai tataran tertinggi dalam berbisnis secara beretika.
Butir-butir dalam Kode Etik BNI pada dasarnya mengidentifikasikan dan merupakan
kristalisasi etika maupun harapan perusahaan kepada segenap insan BNI (pegawai,
Direksi, Dewan Komisaris) untuk mencapai tujuan perusahaan.
Kode
Etik BNI berisi butir-butir etika perusahaan yang bersifat umum, sedangkan
penjabaran lebih lanjut atas butir-butir tersebut secara lebih luas dan
operasional ada pada ketentuan-ketentuan internal BNI yang berlaku. Kode Etik
BNI yang merupakan revitalisasi dari Code of Conduct BNI sebelumnya ini wajib
ditandatangani segenap insan BNI sebagai wujud nyata komitmen untuk
bersungguh-sungguh dan penuh kesadaran menerapkan Kode Etik BNI. Besar harapan
bahwa buku Kode Etik BNI dapat dipergunakan sebagai acuan bagi segenap insan
BNI dalam menjalankan bisnis.
14
(empat belas) Kode Etik BNI
1.
Bertindak
Profesional
Bisnis perbankan merupakan bisnis
kepercayaan. Untuk itu insan BNI selalu bertindak professional dengan
mengedepankan moralitas, bertanggung jawab, jujur, terbuka, selalu berpijak
kepada nilai-nilai budaya kerja BNI,
menaati sistem dan prosedur secara konsisten termasuk peraturan perusahaan dan
perundang-undangan yang berlaku, serta selalu menjunjung tinggi Kode Etik
Bankir Indonesia.
2.
Menjadi
Panutan dan Saling Mengingatkan
Insan BNI agar menjadi panutan (suri
tauladan) dan saling mengingatkan satu dengan lainnya mengenai pelaksanaan Kode
Etik BNI kepada segenap bawahan, atasan, rekan dan mitra kerja.
3.
Menjaga
Hubungan Baik Antar Insan BNI
Insan BNI mencegah, menjauhkan diri dan
tidak melakukan :
a) Penekanan
atau intimidasi terhadap sesama rekan kerja, atasan atau bawahannya untuk
kepentingan tertentu, baik pribadi atau kepentingan pihak lain, yang mengarah
pada tindakan yang melanggar prosedur dan ketentuan yang berlaku.
b) Penghinaan
baik dalam bentuk tindakan dan atau menggunakan kata-kata yang dapat diartikan
penghinaan, kata-kata kasar, tidak senonoh terhadap rekan kerjanya, atasan atau
bawahannya.
c) Pelecehan
dalam bentuk tindakan dan atau ucapan yang mengandung unsur pelecehan terhadap
hal-hal yang berhubungan dengan latar belakang suku, agama, ras, adat istiadat
dan hal-hal yang berkaitan dengan norma kesusilaan dan kesopanan.
d) Provokasi
dengan memanfaatkan posisi atau jabatan untuk memaksa rekan kerja, atasan, atau
bawahan guna kepentingan tertentu yang diyakini dan dianggap dapat merugikan
BNI.
e) Persaingan
tidak sehat dalam mengembangkan karirnya.
f) Tindakan
apriori dengan cara menilai sesama insane BNI tanpa didukung fakta dan
menyebarluaskan informasi yang menyebabkan suasana kerja menjadi tidak
kondusif.
4.
Menjaga
Kerahasiaan
Insan BNI wajib menjaga kerahasiaan data
dan informasi yang merupakan rahasia bank dan rahasia jabatan sesuai dengan
kebijakan bank dan ketentuan hukum yang berlaku.
5.
Menjaga
Keamanan Kerja
Insan BNI wajib melakukan hal-hal
sebagai berikut :
a) Mengamankan
lingkungan kerja, termasuk harta benda dan data BNI, serta transaksi bisnis
BNI.
b) Tidak
melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti menggunakan, menyuruh,
menggunakan, dan atau menjadi penjual/perantara penjualan obat-obat terlarang,
narkotika, minuman keras dan komoditas sejenis serta tindakan-tindakan tercela
lainnya.
c) Tidak
melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan
etika kesusilaan.
6.
Berkomitmen
terhadap lingkungan
Insan BNI berkomitmen mendukung
kebijakan BNI dalam melaksanakan bisnis yang berwawasan lingkungan yang
bertujuan untuk melindungi kesehatan, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
7.
Melakukan
Pencatatan Data dan Penyusunan Laporan
Insan BNI wajib mencatat data transaksi,
akuntansi, keuangan, kekayan dan, kepegawaian, dan data BNI lainnya serta
menyusun laporan kerja yang terkait dengan fungsi dan tanggung jawabnya secara
jujur dan akurat.
8.
Mencegah
Benturan Kepentingan
Insan BNI dilarang melakukan perbuatan
yang dapat menimbulkan terjadinya benturan kepentingan sehingga dapat merugikan kepentingan BNI.
9.
Larangan
Memberi, Menerima Hadiah atau Cinderamata
Insan
BNI dilarang :
a) Menerima
imbalan secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apapun dari pihak
manapun yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya
b) Melakukan
pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk
kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain
c) Memberikan,
menjanjikan atau menawarkan secara langsung atau tidak langsung hadiah dalam
bentuk apapun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara secara pribadi
dengan tujuan agar yang bersangkutan melakukan transaksi dengan BNI
d) Memberikan
hadiah, perjamuan atau fasilitas lain kepada mitra kerja, rekan kerja, dan
nasabah sesuai dengan larangan yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
10. Bertindak Sebagai Narasumber
Insan BNI diperbolehkan menjadi penulis,
narasumber atau pembicara dalam suatu acara dengan mengatasnamakan atau
menggunakan identitas BNI, sepanjang untuk kepentingan BNI.
11. Larangan Menjadi Anggota dan
Donatur Parpol
Insan BNI dilarang :
a) Memberikan
dana atau sumbangan dan bantuan lain dalam bentuk apapun termasuk penggunaan
sarana dan prasarana yang dimiliki BNI untuk kegiatan partai politik
b) Menjadi
anggota, terdaftar sebagai anggota, fungsionaris atau pengurus partai politik
atau calon /anggota legislatif
c) Ikut
serta dalam kampanye pemilu dan/atau menjadi pelaksana kampanye pemilu.
12. Larangan Mengungkapkan Informasi
Yang Tidak Benar
Insan BNI dilarang :
a) Memberikan
informasi yang meyesatkan mengenal suatu transaksi atau data mengenai BNI
kepada mitra kerja, nasabah maupun kepada publik
b) Mengelola,
mengirim, mengambil, mengakses, menampilkan, menyimpan, mencetak atau
menyebarkan materi dan informasi yang tidak yang tidak menunjukkan perilaku
profesional sebagaimana diatur dalam budaya kerja BNI.
13. Menggunakan dan Menjaga Aset BNI
Insan BNI dilarang :
a) Menggunakan
asset BNI untuk kepentingan pribadidan/atau pihak ketiga yang dapat merugikan
BNI
b) Memiliki
asset BNI yang dipergunakan selama bekerja dan oleh karenanya wajib
mengembalikan sebelum penugasan berakhir.
14. Larangan Menyalahgunakan Corporate
Identity
Corporate identity sepenuhnya
merupakan milik BNI, Insan BNI dapat mempergunakannya semata-mata untuk
kepentingan menjalankan usaha BNI dan dilarang untuk menyalahgunakan corporate
identity dimaksud.
Berdasarkan data
diatas ,PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. menunjukkan keseriusan dalam
menjalankan Kode Etik, terbukti dengan banyaknya peraturan yang harus ditaati
oleh semua Insan BNI.Yang termasuk Insan BNI adalah anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, anggota Komite, Pegawai Tetap dan Tidak Tetap serta
Outsourcing. Pada data tersebut Insan BNI dituntut untuk bertindak
professional, dengan mengedepankan moralitas, bertanggung jawab, jujur,
terbuka, selalu berpijak kepada
nilai-nilai budaya kerja BNI , dan menjaga kerahasiaan informasi dan
data bank, serta melarang terjadinya kecurangan.
Insan BNI dalam
tingkatan apapun, apabila jelas terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap
kode Etik BNI maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang tercantum
dalam kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran Yang Terjadi Pada PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
Kasus
pembobolan Bank BNI menjadi isu yang mengejutkan masyarakat Indonesia di akhir
tahun 2003, dimana Bank BNI mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 triliun yang
diduga terjadi karena adanya transaksi ekspor fiktif melalui surat Letter of
Credit (disingkat L/C). Kasus ini menjadi fenomenal karena selain merugikan
keuangan Bank BNI tetapi juga berimbas pada keuangan negara secara makro.
Kronologi
:
1. Bank BNI
Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank
Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle
East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden
langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator
yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
2. Beneficiary
mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas
L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo
Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
3. Setelah
beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada
BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan
sebelumnya.
4. Setelah
diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah
terjadi.
5. Gramarindo
Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun)
merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam
kasus L/C fiktif BNI tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran dan
penyimpangan terhadap 3 aspek sbb :
1. Ekonomi
Berpotensi
merugikan BNI sebesar Rp 1,2 trilyun, karena dari total nilai transaksi L/C,
sebesar Rp. 0,5 trilyun telah dikembalikan oleh nasabah.
2. Hukum
Telah
terjadi pelanggaran/penyimpangan terhadap :
·
Aturan Internal BNI
·
Uniform Customs and Practice for Documentary
Credit (UCP)
·
Kebiasaan dan Best Practice di dunia perbankan
·
Peraturan BI, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU
Tindak Pidana Pencucian Uang
·
Telah terjadi tindak pidana pemalsuan terhadap
L/C dan dokumen ekspor (B/L)
3. Etika
Pegawai
Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lainnya tidak melaporkan adanya indikasi
pelanggaran prosedur diskonto L/C kepada unit yang berwenang di BNI.
Sanksi yang diberikan kepada Pelanggar
Vonis
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sehubungan
dengan persidangan kasus L/C fiktif Bank BNI, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
telah menjatuhkan vonis sebagai berikut :
Vonis
terhadap pelaku internal BNI :
1. Edi
Santosa, Kabid Pelayanan luar negeri BNI Cab. Kebayoran Baru, Penjara
Seumur hidup
2. Kusadiyuwono,
Kepala Cab. BNI Kebayoran Baru, Penjara 16 tahun
Vonis
terhadap pelaku nasabah BNI :
1. Olah
Abdullah Agam, Direktur PT Gramarindo Legal Indonesia, 15 tahun penjara
potong masa tahanan & denda Rp300 juta
2. Aprilla
Widharta , Direktur Pan Kifros , 15 tahun penjara potong masa
tahanan & denda Rp200 juta
3. Adrian
P. Lumowa, Direktur Magnetique Esa Indonesia, 15 tahun penjara potong masa
tahanan & denda Rp400 juta
4. Titik
Pristiwanti, Direktur Binekatama Pasific, 8 tahun penjara & denda
Rp300 juta
5. Richard
Kuontul, Direktur Netrantara, 10 tahun penjara & denda
Rp150 juta
Agar
kejadian serupa tidak terulang kembali di BNI pada masa-masa yang akan datang,
disarankan melakukan langkah-langkah sbb :
1. Menerapkan
Good Corporate Governance secara konsisten.
2. Memperketat
internal control.
3. Melakukan
pemisahan fungsi risk manajemen dan fungsi marketing.
4. Selalu
mengacu pada best practice dan UCP dalam menangani transaksi L/C.
5. Memberlakukan
aturan kewenangan yang berjenjang dalam memutus fasilitas L/C ekspor.
PENUTUP
Kesimpulan
Etika bisnis pada suatu perusahaan berfungsi untuk
membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta
mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, sehingga diperlukan
suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis ,
organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan, didukung oleh budaya
perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen.
Etika
bisnis juga harus diterapkan oleh semua pihak dalam suatu perusahaan baik
atasan maupun karyawan, semua harus mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku
dalam suatu perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan.
Seperti
yang telah diterapkan oleh BNI , 14 kode etik yang diterapkan oleh perusahaan
ini cukup berhasil menekan laju pelanggaran, karena sanksi yang diberikan cukup
berat. Seperti pelanggaran yang terjadi tahun 2003, Insan BNI yang terbukti
bersalah diberi sanksi yang setimpal. Hal ini menjadi pelajaran untuk
perusahaan untuk lebih memperketat peraturan dan lebih menjaga kerahasiaan perusahaan.
SARAN
1. 14 Kode
Etik yang telah diterapkan oleh perusahaan sebaiknya dijalankan dengan
keseriusan dan lebih konsisten.
2. Memperketat
internal control.
3. Menjalankan
program Whistle
Blowing System (WBS) yang merupakan pelaksanaan penerapan Prinsip Integritas
dalam Budaya Kerja BNI (Prinsip 46) dalam bentuk partisipasi aktif Insan BNI
untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan BNI dalam rangka
pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)
yang dilaksanakan secara sukarela melalui mekanisme pelaporan khusus dan
bersifat rahasia.
DAFTAR
PUSTAKA
A. Sonny
Keraf,1998,Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta
Manuel
G.Velasquez,2005, Etika Bisnis Konsep dan Kasus, Edisi Kelima, Yogyakarta :
Andi
N.Nuryesrnan M,
1996, Moral dan Etika Dalam Dunia
Bisnis, Bank dan Manajemen
Ricky W. Griffin
dan Ronald J. Ebert, 2007. Business, Edisi Kedelapan, Jilid 1, Jakarta:
Erlangga.