Kamis, 16 Oktober 2014

TUGAS 1 "ETIKA BISNIS"

PELAKSANAAN KODE ETIK PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk.

Melta Oktora
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma


ABSTRAK
Pentingnya menerapkan etika bisnis pada suatu perusahaan adalah untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, sehingga diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan, didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Berdasarkan data diatas ,PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. menunjukkan keseriusan dalam menjalankan Kode Etik, terbukti dengan banyaknya peraturan yang harus ditaati oleh semua Insan BNI. Kasus pembobolan Bank BNI yang terjadi tahun 2003, merupakan pelanggaran berat dan Insan BNI yang terbukti bersalah diberi sanksi yang setimpal. Hal ini menjadi pelajaran untuk perusahaan untuk lebih memperketat peraturan dan lebih menjaga kerahasiaan perusahaan.
KATA KUNCI : Etika Bisnis, Kode Etik , Pelanggaran

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sebenarnya apakah yang dimaksud perilaku etis itu ? Etika merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik dan yang buruk, yang mempengaruhi hal lainnya. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Dengan kata lain, perilaku etis merupakan perilaku yang mencerminkan keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang benar dan baik. Perilaku tidak etis adalah perilaku yang menurut keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial dianggap salah atau buruk.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Pentingnya menerapkan etika bisnis pada suatu perusahaan adalah untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, sehingga diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan, didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Etika bisnis juga harus diterapkan oleh semua pihak dalam suatu perusahaan baik atasan maupun karyawan, semua harus mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dalam suatu perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan. Dalam menciptakan etika bisnis dalam suatu perusahaan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) serta mampu mengatakan yang benar itu benar, dll. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, bukan tidak mungkin jurang itu dapat dikurangi, serta semakin optimis bahwa salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi pada tahun 2000an dapat diatasi.
Pada jurnal ini akan dibahas mengenai pelaksanaan kode etik, pelanggaran yang terjadi  , bentuk sanksi, dan upaya agar pelanggaran tidak terulang kembali pada salah satu perusahaan besar di Indonesia yakni PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk.

LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Etika Bisnis
Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi (Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert, 2007).
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan yang salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. (Velasquez, 2005).

2.2 Prinsip-prinsip Etika Bisnis
          Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis terebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap bentuk usaha.
            Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
1.  Prinsip Otonomi : sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2.    Prinsip Kejujuran : terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.      Prinsip Keadilan : menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
4.      Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) : menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5.      Prinsip Integritas Moral : terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.

2.3 Etika Dalam Dunia Bisnis
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan, etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ?
Dunia bisnis, yang tidak  menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas
apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
A. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis".
B. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
C. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
D. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya.
E. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungandan keadaan saat sekarang semaksimal  mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
F. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
G. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait.
H. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust)
antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
I. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.
J. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
K. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.

METODOLOGI PENELITIAN
Objek Penelitian
Yang menjadi objek penelitian kali ini adalah PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk. Berdiri sejak tahun 1946, BNI merupakan bank pertama yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini BNI merupakan bank terbesar ke-4 di Indonesia berdasarkan total asset, total kredit, maupun total dana pihak ketiga. Di akhir tahun 2013, jumlah asset yang dimiliki BNI tercatat sebesar Rp386,7 triliun dengan jumlah karyawan sebanyak 26.100 orang. Jaringan layanan BNI tersebar di seluruh Indonesia melalui ke-1693 outlet domestik dan diluar negeri melalui cabang-cabang di New York, London, Tokyo, Hongkong, Singapura, dan Osaka. Jaringan ATM BNI saat ini tercatat sebanyak 11.163 unit ATM milik sendiri. Layanan BNI juga tersedia melalui 42.000 edc, Internet Banking, dan SMS Banking.

Metode Pengumpulan Data
Data yang digunakan merupakan data sekunder berupa 14 kode etik perusahaan didapat dari  http://www.bni.co.id/id-id/hubinvestor/tatakelola/kodeetik.aspx
Selain itu, Studi kepustakaan juga dilakukan yakni dengan mempelajari buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas, termasuk teori dan metode yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan dalam penelitian ini.

PEMBAHASAN
BNI telah melakukan penyusunan Code Of Conduct sejak tahun 2001. Code of Conduct yang disusun terdiri dari pilar bisnis dan standar etika kerja. Seiring dengan perkembangan kebutuhan bisnis ditengah segala tantangan yang ada perlu review atas Code of Conduct BNI yang dilakukan pada tahun 2009. Hasil review Code of Conduct diharapkan dapat mendukung pencapaian visi dan misi BNI menuju BNI yang unggul, terkemuka dan terdepan dalam layanan dan kinerja.
Kode Etik BNI sendiri merupakan salah satu bentuk kontinuitas komitmen nyata insan BNI dalam mencapai tataran tertinggi dalam berbisnis secara beretika. Butir-butir dalam Kode Etik BNI pada dasarnya mengidentifikasikan dan merupakan kristalisasi etika maupun harapan perusahaan kepada segenap insan BNI (pegawai, Direksi, Dewan Komisaris) untuk mencapai tujuan perusahaan.
Kode Etik BNI berisi butir-butir etika perusahaan yang bersifat umum, sedangkan penjabaran lebih lanjut atas butir-butir tersebut secara lebih luas dan operasional ada pada ketentuan-ketentuan internal BNI yang berlaku. Kode Etik BNI yang merupakan revitalisasi dari Code of Conduct BNI sebelumnya ini wajib ditandatangani segenap insan BNI sebagai wujud nyata komitmen untuk bersungguh-sungguh dan penuh kesadaran menerapkan Kode Etik BNI. Besar harapan bahwa buku Kode Etik BNI dapat dipergunakan sebagai acuan bagi segenap insan BNI dalam menjalankan bisnis.
14 (empat belas) Kode Etik BNI
1.      Bertindak Profesional
Bisnis perbankan merupakan bisnis kepercayaan. Untuk itu insan BNI selalu bertindak professional dengan mengedepankan moralitas, bertanggung jawab, jujur, terbuka, selalu berpijak kepada  nilai-nilai budaya kerja BNI, menaati sistem dan prosedur secara konsisten termasuk peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku, serta selalu menjunjung tinggi Kode Etik Bankir Indonesia.
2.      Menjadi Panutan dan Saling Mengingatkan
Insan BNI agar menjadi panutan (suri tauladan) dan saling mengingatkan satu dengan lainnya mengenai pelaksanaan Kode Etik BNI kepada segenap bawahan, atasan, rekan dan mitra kerja.
3.      Menjaga Hubungan Baik Antar Insan BNI
Insan BNI mencegah, menjauhkan diri dan tidak melakukan :
a)      Penekanan atau intimidasi terhadap sesama rekan kerja, atasan atau bawahannya untuk kepentingan tertentu, baik pribadi atau kepentingan pihak lain, yang mengarah pada tindakan yang melanggar prosedur dan ketentuan yang berlaku.
b)      Penghinaan baik dalam bentuk tindakan dan atau menggunakan kata-kata yang dapat diartikan penghinaan, kata-kata kasar, tidak senonoh terhadap rekan kerjanya, atasan atau bawahannya.
c)      Pelecehan dalam bentuk tindakan dan atau ucapan yang mengandung unsur pelecehan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan latar belakang suku, agama, ras, adat istiadat dan hal-hal yang berkaitan dengan norma kesusilaan dan kesopanan.
d)     Provokasi dengan memanfaatkan posisi atau jabatan untuk memaksa rekan kerja, atasan, atau bawahan guna kepentingan tertentu yang diyakini dan dianggap dapat merugikan BNI.
e)      Persaingan tidak sehat dalam mengembangkan karirnya.
f)       Tindakan apriori dengan cara menilai sesama insane BNI tanpa didukung fakta dan menyebarluaskan informasi yang menyebabkan suasana kerja menjadi tidak kondusif.
4.      Menjaga Kerahasiaan
Insan BNI wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang merupakan rahasia bank dan rahasia jabatan sesuai dengan kebijakan bank dan ketentuan hukum yang berlaku.
5.      Menjaga Keamanan Kerja
Insan BNI wajib melakukan hal-hal sebagai berikut :
a)      Mengamankan lingkungan kerja, termasuk harta benda dan data BNI, serta transaksi bisnis BNI.
b)      Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti menggunakan, menyuruh, menggunakan, dan atau menjadi penjual/perantara penjualan obat-obat terlarang, narkotika, minuman keras dan komoditas sejenis serta tindakan-tindakan tercela lainnya.
c)      Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan etika kesusilaan.
6.      Berkomitmen terhadap lingkungan
Insan BNI berkomitmen mendukung kebijakan BNI dalam melaksanakan bisnis yang berwawasan lingkungan yang bertujuan untuk melindungi kesehatan, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
7.      Melakukan Pencatatan Data dan Penyusunan Laporan
Insan BNI wajib mencatat data transaksi, akuntansi, keuangan, kekayan dan, kepegawaian, dan data BNI lainnya serta menyusun laporan kerja yang terkait dengan fungsi dan tanggung jawabnya secara jujur dan akurat.
8.      Mencegah Benturan Kepentingan
Insan BNI dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan terjadinya benturan kepentingan  sehingga dapat merugikan kepentingan BNI.
9.      Larangan Memberi, Menerima Hadiah atau Cinderamata
Insan BNI dilarang :
a)      Menerima imbalan secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya
b)      Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain
c)      Memberikan, menjanjikan atau menawarkan secara langsung atau tidak langsung hadiah dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara secara pribadi dengan tujuan agar yang bersangkutan melakukan transaksi dengan BNI
d)     Memberikan hadiah, perjamuan atau fasilitas lain kepada mitra kerja, rekan kerja, dan nasabah sesuai dengan larangan yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
10.  Bertindak Sebagai Narasumber
Insan BNI diperbolehkan menjadi penulis, narasumber atau pembicara dalam suatu acara dengan mengatasnamakan atau menggunakan identitas BNI, sepanjang untuk kepentingan BNI.
11.  Larangan Menjadi Anggota dan Donatur Parpol
Insan BNI dilarang :
a)      Memberikan dana atau sumbangan dan bantuan lain dalam bentuk apapun termasuk penggunaan sarana dan prasarana yang dimiliki BNI untuk kegiatan partai politik
b)      Menjadi anggota, terdaftar sebagai anggota, fungsionaris atau pengurus partai politik atau calon /anggota legislatif
c)      Ikut serta dalam kampanye pemilu dan/atau menjadi pelaksana kampanye pemilu.
12.  Larangan Mengungkapkan Informasi Yang Tidak Benar
Insan BNI dilarang :
a)      Memberikan informasi yang meyesatkan mengenal suatu transaksi atau data mengenai BNI kepada mitra kerja, nasabah maupun kepada publik
b)      Mengelola, mengirim, mengambil, mengakses, menampilkan, menyimpan, mencetak atau menyebarkan materi dan informasi yang tidak yang tidak menunjukkan perilaku profesional sebagaimana diatur dalam budaya kerja BNI.
13.  Menggunakan dan Menjaga Aset BNI
Insan BNI dilarang :
a)      Menggunakan asset BNI untuk kepentingan pribadidan/atau pihak ketiga yang dapat merugikan BNI
b)      Memiliki asset BNI yang dipergunakan selama bekerja dan oleh karenanya wajib mengembalikan sebelum penugasan berakhir.
14.  Larangan Menyalahgunakan Corporate Identity
Corporate identity sepenuhnya merupakan milik BNI, Insan BNI dapat mempergunakannya semata-mata untuk kepentingan menjalankan usaha BNI dan dilarang untuk menyalahgunakan corporate identity dimaksud.
Berdasarkan data diatas ,PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. menunjukkan keseriusan dalam menjalankan Kode Etik, terbukti dengan banyaknya peraturan yang harus ditaati oleh semua Insan BNI.Yang termasuk Insan BNI adalah anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, anggota Komite, Pegawai Tetap dan Tidak Tetap serta Outsourcing. Pada data tersebut Insan BNI dituntut untuk bertindak professional, dengan mengedepankan moralitas, bertanggung jawab, jujur, terbuka, selalu berpijak kepada  nilai-nilai budaya kerja BNI , dan menjaga kerahasiaan informasi dan data bank, serta melarang terjadinya kecurangan.
Insan BNI dalam tingkatan apapun, apabila jelas terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap kode Etik BNI maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam kebijakan dan ketentuan yang berlaku.   

Pelanggaran Yang Terjadi Pada PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
Kasus pembobolan Bank BNI menjadi isu yang mengejutkan masyarakat Indonesia di akhir tahun 2003, dimana Bank BNI mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 triliun yang diduga terjadi karena adanya transaksi ekspor fiktif melalui surat Letter of Credit (disingkat L/C). Kasus ini menjadi fenomenal karena selain merugikan keuangan Bank BNI tetapi juga berimbas pada keuangan negara secara makro.
Kronologi :
1.      Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
2.      Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
3.      Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
4.      Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
5.      Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam kasus L/C fiktif BNI tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran dan penyimpangan terhadap 3 aspek sbb :
1.      Ekonomi
Berpotensi merugikan BNI sebesar Rp 1,2 trilyun, karena dari total nilai transaksi L/C, sebesar Rp. 0,5 trilyun telah dikembalikan oleh nasabah.
2.      Hukum
Telah terjadi pelanggaran/penyimpangan terhadap :
·         Aturan Internal BNI
·         Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP)
·         Kebiasaan dan Best Practice di dunia perbankan
·         Peraturan BI, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang
·         Telah terjadi tindak pidana pemalsuan terhadap L/C dan dokumen ekspor (B/L)
3.      Etika
Pegawai Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lainnya tidak melaporkan adanya indikasi pelanggaran prosedur diskonto L/C kepada unit yang berwenang di BNI.

Sanksi yang diberikan kepada Pelanggar
Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sehubungan dengan persidangan kasus L/C fiktif Bank BNI, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis sebagai berikut :
Vonis terhadap pelaku internal BNI :
1.      Edi Santosa,  Kabid Pelayanan luar negeri BNI Cab. Kebayoran Baru, Penjara Seumur hidup
2.      Kusadiyuwono, Kepala Cab. BNI Kebayoran Baru, Penjara 16 tahun

Vonis terhadap pelaku nasabah BNI :
1.  Olah Abdullah Agam, Direktur PT Gramarindo Legal Indonesia, 15 tahun penjara potong masa tahanan & denda Rp300 juta
2.      Aprilla Widharta , Direktur Pan Kifros , 15 tahun penjara potong masa tahanan & denda Rp200 juta
3.     Adrian P. Lumowa, Direktur Magnetique Esa Indonesia, 15 tahun penjara potong masa tahanan & denda Rp400 juta
4.      Titik Pristiwanti, Direktur Binekatama Pasific, 8 tahun penjara & denda Rp300 juta
5.      Richard Kuontul,  Direktur Netrantara, 10 tahun penjara & denda Rp150 juta

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali di BNI pada masa-masa yang akan datang, disarankan melakukan langkah-langkah sbb :
1.      Menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten.
2.      Memperketat internal control.
3.      Melakukan pemisahan fungsi risk manajemen dan fungsi marketing.
4.      Selalu mengacu pada best practice dan UCP dalam menangani transaksi L/C.
5.      Memberlakukan aturan kewenangan yang berjenjang dalam memutus fasilitas L/C ekspor.

PENUTUP
Kesimpulan
Etika bisnis pada suatu perusahaan berfungsi untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, sehingga diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan, didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Etika bisnis juga harus diterapkan oleh semua pihak dalam suatu perusahaan baik atasan maupun karyawan, semua harus mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dalam suatu perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan.
Seperti yang telah diterapkan oleh BNI , 14 kode etik yang diterapkan oleh perusahaan ini cukup berhasil menekan laju pelanggaran, karena sanksi yang diberikan cukup berat. Seperti pelanggaran yang terjadi tahun 2003, Insan BNI yang terbukti bersalah diberi sanksi yang setimpal. Hal ini menjadi pelajaran untuk perusahaan untuk lebih memperketat peraturan dan lebih menjaga kerahasiaan perusahaan.

SARAN
1.    14 Kode Etik yang telah diterapkan oleh perusahaan sebaiknya dijalankan dengan keseriusan dan lebih konsisten.
2.      Memperketat internal control.
3.   Menjalankan program Whistle Blowing System (WBS) yang merupakan pelaksanaan penerapan Prinsip Integritas dalam Budaya Kerja BNI (Prinsip 46) dalam bentuk partisipasi aktif Insan BNI untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan BNI dalam rangka pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang dilaksanakan secara sukarela melalui mekanisme pelaporan khusus dan bersifat rahasia.

DAFTAR PUSTAKA

A. Sonny Keraf,1998,Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta
Manuel G.Velasquez,2005, Etika Bisnis Konsep dan Kasus, Edisi Kelima, Yogyakarta : Andi
N.Nuryesrnan M, 1996, Moral dan Etika Dalam Dunia Bisnis, Bank dan Manajemen
Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert, 2007. Business, Edisi Kedelapan, Jilid 1, Jakarta:
Erlangga.