UKM
TERHADAP PEREKONOMIAN NASIONAL
Pada bab kali ini kita
akan membahas tentang UKM yang ada di Indonesia serta perannya terhadap
perekonomian nasional. Apa yang kalian ketahui tentang UKM? UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah yaitu
usaha yang didirikan sendiri dengan modal kecil.
Definisi
UKM
· Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil
adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang
secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk
mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
· Menurut
Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM),
bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah
entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki
penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah
(UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki
kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak
termasuk tanah dan bangunan.
· Menurut
Badan Pusat Statistik (BPS) definisi UKM berdasarkan kuantitas
tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga
kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang
memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan
Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai
perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai
penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva
setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati)
terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan
(pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan,
penambang, pedagang barang dan jasa)
Adapun beberapa
kriteria Usaha kecil dan Menengah di Indonesia
Kriteria usaha kecil menurut UU
No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.
Milik Warga Negara Indonesia
4.
Berdiri sendiri, bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar
5.
Berbentuk usaha orang perorangan ,
badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum,
termasuk koperasi.
Dengan kriteria
tersebut, maka diharapkan peranan pemerintah maupun masyarakat perlu memberikan
perhatian yang besar untuk mendorong pengembangannya.Pengembangan UKM melalui
pendekatan pemberdayaan usaha, perlu memperhatikan aspek sosial dan budaya di
masing-masing daerah, mengingat usaha kecil dan menengah pada umumnya tumbuh
dari masyarakat secara langsung. Disamping itu upaya pengembangan UKM dengan
mensinergikannya dengan industri besar melalui pola kemitraan, juga akan
memperkuat struktur ekonomi baik nasional maupun daerah. Partisipasi pihak terkait
atau stakeholders perlu terus ditumbuhkembangkan lainnya agar UKM betul-betul
mampu berkiprah lebih besar lagi dalam perekonomian nasional.
Akan tetapi UKM
juga memiliki beberapa masalah dan hambatan dalam pendiriannya dan Pada umumnya
permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain
meliputi :
A. Faktor
Internal
1. Kurangnya Permodalan
Permodalan
merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha.
Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah
merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang
mengandalkan pada modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat
terbatas,sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit
diperoleh, karena persyaratan secara administrative dan teknis yang diminta
oleh
bank tidak dapat
dipenuhi.
2. Sumber Daya Manusia (SDM) yang Terbatas
Sebagian besar
usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun
temurun.Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun
pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen
pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan
optimal. Disamping itu dengan keterbatasan SDM-nya, unit usaha tersebut relatif
sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya
saing produk yang dihasilkannya.
3. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi
Pasar
Usaha kecil yang
pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang
sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, oleh karena produk
yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang
kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah
solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan
promosi yang baik.
B. Faktor
Eksternal
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya
Kondusif
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah
(UKM), meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum
sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan
yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dengan pengusaha-pengusaha
besar.
2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya
informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang
dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.
3. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan
berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan
daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat.
Perubahan system ini akan mengalami implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan
menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada Usaha Kecil dan
Menengah (UKM). Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan
daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Disamping itu semangat kedaerahan
yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha
luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
4. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana
diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 yang
berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam
perdagangan bebas.
Peran UKM Terhadap Perekonomian Nasional
Pada pasca krisis
tahun 1997 di Indonesia, UKM dapat membuktikan bahwa sektor ini dapat menjadi
tumpuan bagi perekonomian nasional. Hal ini dikarenakan UKM mampu bertahan
dibandingkan dengan usaha besar yang cenderung mengalami keterpurukan. Hal
tersebut dibuktikan dengan semakin bertambahnya jumlah UKM setiap tahunnya.
Pada tahun 2005 jumlah unit UKM sebanyak 47,1 juta unit dengan proporsi 99,9
persen dari total unit usaha yang ada di Indonesia dan pada tahun 2006 jumlah
UKM meningkat menjadi sebanyak 48,9 juta unit. Seiring dengan peningkatan
jumlah usaha UKM, maka turut meningkatkan jumlah tenaga kerja yang diserap.
Pada tahun 2005, jumlah tenaga kerja yang diserap UKM sebanyak 83,2 juta jiwa
kemudian meningkat pada tahun 2006 menjadi sebanyak 85,4 juta jiwa. UKM
menyerap 96,18 persen dari seluruh tenaga kerja di Indonesia (BPS, 2007).
Posisi tersebut menunjukan bahwa UKM berpotensi menjadi wadah pemberdayaan masyarakat
dan penggerak dinamika perekonomian.
Akan tetapi disisi
lain, terdapat hambatan internal dan eksternal dari UKM. Sehingga hal tersebut
mengakibatkan produktivitas UKM sangat rendah dalam menciptakan nilai tambah.
Hal ini dapat dilihat dari sumbangannya terhadap PDB yang belum cukup tinggi.
Meskipun secara unit usaha merupakan usaha yang dominan di Indonesia, akan
tetapi sektor ini masih kalah bersaing dengan usaha besar yang jumlahnya sangat
sedikit, akan tetapi sumbangannya terhadap PDB sangat besar. Dalam menyikapi
hal ini, strategi pengembangan UKM yang dikaji yaitu dari sisi perbankan
melalui bantuan keuangan. Lembaga keuangan dalam sektor perbankan mempunyai
fungsi sebagai intermediasi dalam aktifitas suatu perekonomian. Hal tersebut ditinjau
dengan adanya Kredit Usaha Kecil (KUK) melalui Kredit Modal Kerja (KMK) dan
Kredit Investasi (KI). Jika fungsi dari kredit ini berjalan cukup baik maka hal
tersebut dapat menciptakan nilai tambah. Sehingga dalam penelitian ini akan
dilihat sejauh mana strategi pengembangan UKM dapat mempengaruhi kinerja UKM
dari sisi penyerapan tenaga kerja. Selain itu, dilihat bagaimana peranan UKM
terhadap pertumbuhan ekonomi.
Usaha Kecil, dan
Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Karena
dengan UKM ini, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam
dunia kerja menjadi berkurang.
Sektor UKM telah dipromosikan dan dijadikan sebagai agenda utama pembangunan
ekonomi Indonesia. Sektor UKM telah terbukti tangguh, ketika terjadi Krisis
Ekonomi 1998, hanya sektor UKM yang bertahan dari kolapsnya ekonomi, sementara
sektor yang lebih besar justru tumbang oleh krisis. Mudradjad Kuncoro dalam
Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2008 mengemukakan bahwa UKM
terbukti tahan terhadap krisis dan mampu survive karena, pertama, tidak
memiliki utang luar negeri. Kedua, tidak banyak utang ke perbankan karena
mereka dianggap unbankable. Ketiga, menggunakan input lokal. Keempat,
berorientasi ekspor. Selama 1997-2006, jumlah perusahaan berskala UKM mencapai
99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia. Sumbangan UKM terhadap produk
domestik bruto mencapai 54%-57%. Sumbangan UKM terhadap penyerapan tenaga kerja
sekitar 96%. Sebanyak 91% UKM melakukan kegiatan ekspor melalui pihak ketiga eksportir/pedagang
perantara. Hanya 8,8% yang berhubungan langsung dengan pembeli/importir di luar
negeri.
kualitas jasa juga dapat dimaksimalkan dengan adanya penguasaan teknologi.
Penguasaan teknologi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan,
sehingga organisasi dapat lebih terkontrol dengan mudah. Oleh sebab itu,
organisasi harus selalu mengikuti dinamika perubahan teknologi yang terjadi.
KESIMPULAN
UKM merupakan usaha kecil yang manfaat
serta pengaruhnya besar pada perekonomian nasional hal ini dibuktikan dari
kemampuannya bertahan pada krisis ekonomi pada tahun 1998, UKM harus bisa lebih
maju lagi hal ini dikarenakan fungsinya yaitu sebagai wadah untuk menyerap
tenaga kerja yang tidak diterima di perusahaan besar sehingga bisa menekan angka
pengangguran di Indonesia, selain itu UKM bisa menjadi pilihan konsumen tingkat
menengah bawah karena harga barang yang
ditawarkan relatif murah, apalagi di zaman sekarang yang serba mahal ini. UKM
juga memiliki potensi ekspor yang cukup besar karena mutu barangnya yang tinggi
dapat bersaing dengan negara-negara asing. Untuk itu diperlukan juga peran
pemerintah baik segi riil maupun materiil , serta diberlakukannya peraturan
untuk penggunaan produk dalam negeri, dan seharusnya pemerintah menekan angka impor
ke Indonesia dan memperbanyak ekspor produknya ke luar negeri. Jika hal ini
berjalan lancar UKM di Indonesia bisa semakin maju dan perekonomian nasional
bisa membaik.
SUMBER