Minggu, 28 Oktober 2012

TULISAN 2 SOFTSKIL "EKONOMI KOPERASI"



UKM : PENGRAJIN SEPATU (INDUSTRI RUMAH)


Masih ingatkah krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997? Saat itu ekonomi di Indonesia sangat terpuruk banyak pengusaha besar yang gulung tikar tapi disisi lain masih ada usaha yang tetap bertahan dimana eksistensi usaha tersebut masih tetap ada. Ukm merupakan sektor yang bisa bertahan dalam keadaan krisis ekonomi, hal ini dibuktikan dari meningkatnya unit ukm dan tenaga kerja pasca krisis ekonomi. 

Kali ini saya akan membahas suatu contoh sektor ukm, di lingkungan tempat tinggal saya ada tempat usaha pengrajin sepatu, sepasang suami istri ini mulai mendirikan usahanya pada tahun 2007 di kota kelahiran mereka di Tasikmalaya, dan mereka memutuskan pindah ke Jakarta pada tahun 2010 untuk melanjutkan usaha mereka, mereka memilih Jakarta dengan beberapa pertimbangan diantaranya adalah sasaran pasar yang cukup luas seperti orang perkantoran,mahasiswi bahkan ibu rumah tangga yang umumnya bersifat konsumtif. Harga yang lebih tinggi ini juga menjadi alasan pembuat sepatu ini pindah ke Jakarta. Sepatu yang mereka buat kebanyakan sepatu wanita seperti sepatu hak tinggi (highheels dan wedges) dan sepatu hak rata (flatshoes).

 usaha pembuatan sepatu itu dilakukan oleh 2 orang, mereka mendapatkan bahan mentah dari toko yang menjual bahan mentah yang banyak di daerah jatinegara (jakpus). biasanya mereka bisa menghasilkan 20 pasang sepatu tiap harinya, harga sepatu wanita itu bervariasi sesuai tingkat kesulitan pembuatannya harganya itu biasanya berkisar antara 60 ribu-100 ribu. Cukup murah untuk sepatu yang berkualitas apalagi jika dibandingkan dengan sepatu impor yang harganya lebih mahal, sampai saat ini usaha sepatu ini masih bertahan dan terus berkembang, karena usaha ini memiliki banyak reseller yang berfungsi memasarkan dan menjual produk tersebut. 

Keunggulan dari usaha pembuatan sepatu ini bagi konsumen bukan hanya harga yang murah dan kualitas yang bagus tetapi konsumen bisa memilih model sepatu, warna, serta tinggi hak sepatu. Biasanya waktu pembuatan sepatu paling lama tujuh hari (seminggu), bukan waktu yang lama untuk mendapatkan sepatu yang cantik. Hal ini membuat konsumen puas dan akhirnya menjadi pelanggan. Meskipun ada beberapa kesulitan yang dialami diantaranya mereka sering keliru dalam pembuatan sepatu misalnya salah warna, atau bahkan salah ukuran tapi mereka tidak ingin membuat pelanggan kecewa, biasanya mereka memperbaiki atau bahkan membuat ulang kembali sepatu yang salah. Karena menurut mereka (pembuat sepatu) kepuasan konsumen itu yang utama, jika konsumen puas, permintaan pembuatan sepatu pun meningkat diikuti dengan laba yang didapat. 

Keunggulan bagi pengusaha sendiri, tentunya adalah laba dari penjualan sepatu tersebut laba bersih yang didapat tiap minggunya bisa mencapai 3juta atau sekitar 12 juta/bulan, jika usaha ini terus berjalan dan terus ditingkatkan mutunya pasti akan berkembang dan bisa menjadi usaha yang besar sehingga bisa merekrut tenaga kerja. Ukm seperti ini seharusnya mendapat perhatian dari pemerintah baik dari segi riil maupun materiil. Serta peraturan tentang penggunaan produk dalam negeri supaya kita sebagai warga negara Indonesia bisa lebih mencintai produk dalam negeri ketimbang produk luar negeri, jika hal ini dilakukan bukan tidak muingkin ukm di Indonesia akan lebih maju dan hal itu berpengaruh pada jalannya perekonomian nasional.
 

TUGAS 2 SOFTSKIL "EKONOMI KOPERASI"



UKM TERHADAP PEREKONOMIAN NASIONAL

Pada bab kali ini kita akan membahas tentang UKM yang ada di Indonesia serta perannya terhadap perekonomian nasional. Apa yang kalian ketahui tentang UKM? UKM adalah  singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah yaitu usaha yang didirikan sendiri dengan modal kecil. 

Definisi UKM
·         Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

·      Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.

·        Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) definisi UKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)

Adapun beberapa kriteria Usaha kecil dan Menengah di Indonesia
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.      Milik Warga Negara Indonesia
4.      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.      Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Dengan kriteria tersebut, maka diharapkan peranan pemerintah maupun masyarakat perlu memberikan perhatian yang besar untuk mendorong pengembangannya.Pengembangan UKM melalui pendekatan pemberdayaan usaha, perlu memperhatikan aspek sosial dan budaya di masing-masing daerah, mengingat usaha kecil dan menengah pada umumnya tumbuh dari masyarakat secara langsung. Disamping itu upaya pengembangan UKM dengan mensinergikannya dengan industri besar melalui pola kemitraan, juga akan memperkuat struktur ekonomi baik nasional maupun daerah. Partisipasi pihak terkait atau stakeholders perlu terus ditumbuhkembangkan lainnya agar UKM betul-betul mampu berkiprah lebih besar lagi dalam perekonomian nasional.

Akan tetapi UKM juga memiliki beberapa masalah dan hambatan dalam pendiriannya dan Pada umumnya permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi :
A. Faktor Internal

1. Kurangnya Permodalan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan pada modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas,sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh, karena persyaratan secara administrative dan teknis yang diminta oleh
bank tidak dapat dipenuhi.

2. Sumber Daya Manusia (SDM) yang Terbatas
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun.Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.

3. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, oleh karena produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.

B. Faktor Eksternal

1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya
Kondusif Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dengan pengusaha-pengusaha besar.

2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.

3. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan system ini akan mengalami implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Disamping itu semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.

4. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 yang berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas.

Peran UKM Terhadap Perekonomian Nasional
Pada pasca krisis tahun 1997 di Indonesia, UKM dapat membuktikan bahwa sektor ini dapat menjadi tumpuan bagi perekonomian nasional. Hal ini dikarenakan UKM mampu bertahan dibandingkan dengan usaha besar yang cenderung mengalami keterpurukan. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin bertambahnya jumlah UKM setiap tahunnya. Pada tahun 2005 jumlah unit UKM sebanyak 47,1 juta unit dengan proporsi 99,9 persen dari total unit usaha yang ada di Indonesia dan pada tahun 2006 jumlah UKM meningkat menjadi sebanyak 48,9 juta unit. Seiring dengan peningkatan jumlah usaha UKM, maka turut meningkatkan jumlah tenaga kerja yang diserap. Pada tahun 2005, jumlah tenaga kerja yang diserap UKM sebanyak 83,2 juta jiwa kemudian meningkat pada tahun 2006 menjadi sebanyak 85,4 juta jiwa. UKM menyerap 96,18 persen dari seluruh tenaga kerja di Indonesia (BPS, 2007). Posisi tersebut menunjukan bahwa UKM berpotensi menjadi wadah pemberdayaan masyarakat dan penggerak dinamika perekonomian.
Akan tetapi disisi lain, terdapat hambatan internal dan eksternal dari UKM. Sehingga hal tersebut mengakibatkan produktivitas UKM sangat rendah dalam menciptakan nilai tambah. Hal ini dapat dilihat dari sumbangannya terhadap PDB yang belum cukup tinggi. Meskipun secara unit usaha merupakan usaha yang dominan di Indonesia, akan tetapi sektor ini masih kalah bersaing dengan usaha besar yang jumlahnya sangat sedikit, akan tetapi sumbangannya terhadap PDB sangat besar. Dalam menyikapi hal ini, strategi pengembangan UKM yang dikaji yaitu dari sisi perbankan melalui bantuan keuangan. Lembaga keuangan dalam sektor perbankan mempunyai fungsi sebagai intermediasi dalam aktifitas suatu perekonomian. Hal tersebut ditinjau dengan adanya Kredit Usaha Kecil (KUK) melalui Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI). Jika fungsi dari kredit ini berjalan cukup baik maka hal tersebut dapat menciptakan nilai tambah. Sehingga dalam penelitian ini akan dilihat sejauh mana strategi pengembangan UKM dapat mempengaruhi kinerja UKM dari sisi penyerapan tenaga kerja. Selain itu, dilihat bagaimana peranan UKM terhadap pertumbuhan ekonomi.
Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Karena dengan UKM ini, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang.
Sektor UKM telah dipromosikan dan dijadikan sebagai agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Sektor UKM telah terbukti tangguh, ketika terjadi Krisis Ekonomi 1998, hanya sektor UKM yang bertahan dari kolapsnya ekonomi, sementara sektor yang lebih besar justru tumbang oleh krisis. Mudradjad Kuncoro dalam Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2008 mengemukakan bahwa UKM terbukti tahan terhadap krisis dan mampu survive karena, pertama, tidak memiliki utang luar negeri. Kedua, tidak banyak utang ke perbankan karena mereka dianggap unbankable. Ketiga, menggunakan input lokal. Keempat, berorientasi ekspor. Selama 1997-2006, jumlah perusahaan berskala UKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia. Sumbangan UKM terhadap produk domestik bruto mencapai 54%-57%. Sumbangan UKM terhadap penyerapan tenaga kerja sekitar 96%. Sebanyak 91% UKM melakukan kegiatan ekspor melalui pihak ketiga eksportir/pedagang perantara. Hanya 8,8% yang berhubungan langsung dengan pembeli/importir di luar negeri.
kualitas jasa juga dapat dimaksimalkan dengan adanya penguasaan teknologi. Penguasaan teknologi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan, sehingga organisasi dapat lebih terkontrol dengan mudah. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu mengikuti dinamika perubahan teknologi yang terjadi.

KESIMPULAN
UKM merupakan usaha kecil yang manfaat serta pengaruhnya besar pada perekonomian nasional hal ini dibuktikan dari kemampuannya bertahan pada krisis ekonomi pada tahun 1998, UKM harus bisa lebih maju lagi hal ini dikarenakan fungsinya yaitu sebagai wadah untuk menyerap tenaga kerja yang tidak diterima di perusahaan besar sehingga bisa menekan angka pengangguran di Indonesia, selain itu UKM bisa menjadi pilihan konsumen tingkat menengah bawah karena harga barang  yang ditawarkan relatif murah, apalagi di zaman sekarang yang serba mahal ini. UKM juga memiliki potensi ekspor yang cukup besar karena mutu barangnya yang tinggi dapat bersaing dengan negara-negara asing. Untuk itu diperlukan juga peran pemerintah baik segi riil maupun materiil , serta diberlakukannya peraturan untuk penggunaan produk dalam negeri, dan seharusnya pemerintah menekan angka impor ke Indonesia dan memperbanyak ekspor produknya ke luar negeri. Jika hal ini berjalan lancar UKM di Indonesia bisa semakin maju dan perekonomian nasional bisa membaik. 

SUMBER

Jumat, 12 Oktober 2012

TULISAN 1 SOFTSKIL (EKONOMI KOPERASI)


Peran Koperasi Bagi Masyarakat 

Di zaman era globalisasi ini semua aspek kehidupan sudah lebih modern, kebutuhan hidup semakin meningkat, sifat konsumtif masyarakat pun semakin tinggi, dan semakin banyaknya permintaan di pasaran berupa barang jadi untuk dikonsumsi, kini banyak orang-orang berwirausaha di rumah (home industry) untuk mendapatkan keuntungan, biasanya home industry yang kini banyak dijalani adalah usaha pembuatan sepatu, pembuatan baju, pembuatan aksesoris, sampai pembuatan kue. Namun saat ini modal masih dijadikan suatu hambatan bagi mereka yang hanya memiliki modal kecil, apalagi di zaman seperti sekarang ini semuanya serba mahal dan Koperasi menjadi suatu alternative untuk bisa mendapatkan modal yang lebih besar. Biasanya koperasi ini disebut koperasi simpan pinjam dimana anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Supaya lebih jelas saya akan mengutip penjelasan dari narasumber yang sudah lama menjadi anggota koperasi simpan pinjam, orang tua saya sudah cukup lama berwirausaha sebagai penjahit, pelanggannya pun sudah lumayan banyak mungkin karena harganya yang cukup murah dan hasil jahitannya yang bagus. Mulanya mereka hanya memiliki modal sedikit, untung saja di daerah rumah saya ada sebuah koperasi simpan pinjam yang bernama “Koperasi Serasi” yang didirikan oleh departemen sosial , koperasi ini terdiri dari 12 anggota.
Sistim dari koperasi ini awalnya departemen sosial memberikan dana tunai sejumlah 36 juta untuk dibagi secara rata kepada 12 anggotanya, yang masing-masing mendapatkan 3 juta/orang, uang 3 juta ini cair setiap 2 tahun sekali, angsurannya dibayarkan oleh para anggota setiap bulannya sebesar 75 ribu. Dan jika anggota koperasi ingin meminjam sejumlah uang misalnya, anggota meminjam sebesar 1 juta maka anggota bisa membayar angsuran dengan waktu 5 bulan dan dikenakan biaya tambahan 50 ribu,tapi jika kita belum sanggup membayar jangka waktunya bisa diperpanjang. Kebijakan ini berlaku bukan hanya untuk anggota tetapi juga untuk orang lain (yang bukan anggota) dengan persyaratan tertentu. Biaya tambahan atau bisa disebut bunga itu dikumpulkan kemudian dibagikan setiap 2 tahun sekali sebagai keuntungan untuk para anggota koperasi. Bisa disimpulkan dari keterangan diatas jika kita meminjam uang sebanyak-banyaknya maka kita juga akan mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
Bagaimana menurut anda? Bukankah koperasi bisa sangat membantu untuk pengusaha kecil? Tentu saja koperasi bisa sangat membantu apalagi bagi pengusaha kecil yang kekurangan modal dengan sistimnya yang tidak memberatkan beban anggotanya, koperasi sangat bisa diandalkan untuk kemajuan ekonomi masyarakat. Orang tua saya pun berbicara demikian, kini usahanya lancar setelah menjadi anggota koperasi simpan pinjam ini, modal kini bukan menjadi masalah lagi.
Dalam hal ini peran antara masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan, koneksi serta kerjasama yang baik akan mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan rakyat, kalau saja koperasi ini semakin banyak dan pemerintah mau mengalokasikan dananya untuk pendirian koperasi serta antusias dan partisipasi dari masyarakat untuk mejadi anggota koperasi dan menjalankan prinsip-prinsipnya mungkin seiring berjalannya waktu pengusaha kecil akan terselamatkan dari gulung tikar dan lebih maju usahanya. Kesejahteraan rakyatpun bukan tidak mungkin akan tercapai.