Jumat, 21 Juni 2013

TULISAN 2 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN "WAWASAN NUSANTARA"



 BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.  Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.

Wawasan ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tennngah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu adalah:wadah,isi,dan tata laku.

Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang  berbhineka,negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia(SDM). Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,satu negara dan satu tanah air.Dalam kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitar (regional atau internasional). Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara disebut Wawasan Nusantara. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.

Rumusan  Masalah

Di dalam makalah ini ada beberapa rumusan masalah yang akan dibahas antara lain:
·         Pengertian dari Wawasan Nusantara
·         Unsur-unsur dasar wawasan nusantara
·         Kedudukan,fungsi dan tujuan wawasan nusantara
·         Wawasan nasional Indonesia
·         Hubungan wawasan nusantara sebagai  wawasan nasional Indonesia

Tujuan

Makalah ini mempunyai beberapa tujuan yaitu :

·         Untuk mengetahui pengertian dari wawasan nusantara
·         Untuk mengetahui  unsur-unsur dasar dari wawasan nusantara
·         Untuk mengetahui kedudukan,fungsi dan tujuan wawasan nusantara
·         Untuk mengetahui wawasan nasional Indonesia
·         Untuk mengetahui hubungan wawasan nusantara sebagai  wawasan nasional Indonesia

BAB II PEMBAHASAN

Pengertian Wawasan Nusantara

·         Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

·         Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

·         Menurut Ketetapan  MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Dari berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.

Unsur dasar Wawasan Nusantara

·         Wadah ( contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
·         Isi ( content)
Merupakan aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua hal yaitu:

1.      Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.

2.      Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

·         Tata laku ( Conduct)
Hasil interasi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:

1.      Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia .

2.      Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

Kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara

·         Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

·         Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi  menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara yaitu Membentuk dan
membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional

·         Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.

·         Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan, geopolitik dan Dasar pemikiran wawasan nasional yang dipakai Negara Indonesia.

·         Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham Negara kepulauan berdasarkan Archipelago concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebaga Negara kepulauan.


Dasar pemikiran Wawasan Nasional Indonesia

Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dalam kondisi nyata. Indonesia dibentuk oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang dan kesejarahan Indonesia.
Untuk penjelasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:

·         Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh kerena itu menghendaki terciptanya kesatuan dan persatuan dengan tidak menghiangkan cirri,sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).

·         Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh belanda yaitu territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939),  dimana lebar laut wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.

Dalam peraturan, yang akhirnya dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda, disebutkan juga bahwa batas laut teritorial Indonesia yang sebelumnya tiga mil diperlebar menjadi 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah Negara Indonesia pada saat air laut surut. Dengan keluarnya pengumuman tersebut, secara otomatis

Ordonantie 1939 tidak berlaku lagi dan wilayah Indonesia menjadi suatu kesatuan antara pulau-pulau serta laut yang menghubungkan antara pulau-pulau tersebut.
Tujuan deklarasi juanda sebagai berikut:
1.      Perwujudan bentuk wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang bulat dan utuh
2.      Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan
3.      Peraturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara kesatuan NKRI
Sesuai dengan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982 wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:

1.      Zona laut territorial
Batas laut territorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil dari garis dasar kearah laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungakan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.

2.      Zona landas kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologis merupakan lanjutan dari sebuah benua, kedalaman lautnya kurang dari 150 m. Adapun batas landasan kontinen tersebut diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut.

3.      Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil kearah laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tentang ZEE dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 maret 1980.

·         Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya atau kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial antara anggota anggotanya.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan masyarakat Indonesia sangat hiterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan  terbatasnya masyarakat terdidik.
Proses sosial dalam menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi/ kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.

·         Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan dan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908 ) dan sumpah pemuda (1928).


Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia

Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosisl budaya, maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.

Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional indonesia merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasinal untuk mencapai tujuan nasional.


BAB III PENUTUP

I. Kesimpulan

Wawasan Nusantara adalah pandangan untuk menjadi bangsa yang satu dan utuh dalam satu kesatuan republik Indonesia. Untuk mencapai tujuan nasional maka diperlukan suatu paham geopolitik dan dikembangkan menjadi wawasan nusantara dan diwujudkan sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanankeamanan.
Kesatuan wawasan nusantara ini dilakukan dengan cara desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan agar seluruh masyarakat dengan kebinhekaannya dapat memahami arti dan makna dari wawasan nusantara ini, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang maju dan sejahtera.

II. Saran

1.      Kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi harus memaksimalkan pemerataan      ekonomi dan pembangunan di semua daerah agar tidak terjadi daerah tertinggal dan tidak berdampak pada kesenjangan sosial.
2.      Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya yaitu mengeksplorasi ragam budaya dengan cara promo budaya ke manca negara, sehingga bangsa kita bisa dikenal dunia dengan segala budayanya yang beragam
3.      Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan diperlukan tindakan yang tegas jika terjadi suatu ancaman daerah, misalnya dari yang terkecil, yaitu mengadakan penjagaan desa secara bergilir, melakukan kerjasama antar negara, dll.


SUMBER
http://superlisna.blogspot.com/2013/03/tugas-makalah-wawasan-nusantara.html?m=1
http://rinastkip.wordpress.com/2012/11/21/makalah-pkn-wawasan-nusantara/





SAP 9 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN "PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA DAN ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL



KETAHANAN NASIONAL 

I. KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

Pengertian ketahanan nasional Indonesia adalah :
Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan megatasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri untuk menjamin identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapi tujuan nasionalnya.

Dalam Pengertian Tersebut Ketahanan nasional adalah konsisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan, dengan pembinaan sejak dini, sinergik dan kontinue, secara pribadi, keluarga, daerah dan nasional. Dengan bermodalkan Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, berdasarkan pemikiran geostrategis berupa : konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia. Konsepsi tersebut dinamakan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia.

Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraaan dan keamanan yang seimbang,serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berdasarkan pancasila,UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dan merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.

II. Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia

Asas-asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Asas Komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Ketahanan nasional mencakupketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasionalmerupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri. Mawasw ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
4. Asas kekeluargaan
Mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong rotong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

SUMBER :
·         Lemhannas,Kondisi Ketahanan Nasional, 1989
·         Krblanglangbuana.wordpress.com/2012/12/14/ketahanan-nasional-indonesia/
·         http://jatiprasetyo.blogspot.com/2012/04/pengertian-ketahananasas-asas.html?m=1





SAP 8 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN "KETAHANAN NASIONAL, LATAR BELAKANG, TUJUAN NASIONAL,FALSAFAH,DAN IDEOLOGI NEGARA



KETAHANAN NASIONAL

       Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.

      Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.

I. LATAR BELAKANG

Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman  baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti :

1.      Agresi Militer Belanda
2.      Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.

Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).

·         Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.

·         Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.

Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
·         Pancasila sebagai landasan idiil.
·         UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
·         Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.

II. POKOK POKOK PIKIRAN 

A. Manusia Berbudaya

      Sebagai salah satu makhluk Tuhan, dikatakan manusia merupakan makhluk yang paling sempurna, karena, mempunyai naluri, kemampuan berfikir, mempunyai akal dan keterampilan, senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidup baik materil dan spirituil. Oleh karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan-hubungan dengan :

·         Tuhan = Dinamakan Agama.
·         Cita-cita = Dinamakan Idiologi
·         Kekuasaan/kekuatan = Dinamakan Politik
·         Pemenuhan Kebutuhan = Dinamakan Ekonomi
·         Manusia = Dinamakan Sosial.
·         Rasa Keindahan = Dinamakan Seni/Budaya.
·         Pemanfaatan Alam = Dinamakan IPTEK.
·         Rasa Alam = Dinamakan Pertahanan dan Keamanan

B. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa Dan Idiologi Negara

      Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran Ketahanan Nasional karena :

Suatu organisasi apapun bentuknya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal maupun eksternal, demikian pula halnya dengan negara. Karena itu,perlu ada kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah tersebut.

      Falsafah Bangsa dan Idiologi Negara menjadi pokok pikiran Ketahanan Nasional karena :

Seperti dalam tujuan nasional pasti akan ada masalah yang dihadapi demikian pula pada falsafah bangsa dan idiologi negara, dapat dibaca dalam Pembukaan UUD 1945 sbb :

·         Alinea I  = “kemerdekaan adalah hak segala bangsa,dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”  maka maknanya, kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan Hak Asasi Manusian (HAM).
·         Alinea II = “dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur” maka maknanya, Adanya masa depan yang harus diraih (Cita-Cita).
·         Alinea III = “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya” maka maknanya, Bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Tuhan (Merupakan Dorongan Spiritual)
·         Alinea IV  = “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia” maka maknanya, Mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia dalam wadah NKRI.


SUMBER :

·         Lemhannas,Kondisi Ketahanan Nasional, 1989
·         Krblanglangbuana.wordpress.com/2012/12/14/ketahanan-nasional-indonesia/
·         Khairulchaniago.wordpress.com