KETAHANAN NASIONAL
Pengertian ketahanan nasional adalah
kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai
cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai
ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat
menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi
atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah
tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun
besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan,
sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut
dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
I. LATAR BELAKANG
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa
Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun
dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), seperti :
1. Agresi Militer Belanda
2. Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan
posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk,
telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan
negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat
membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun
dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu
bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia
mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan
Tantangan (AGHT).
·
Negara Indonesia
adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya
ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
·
Negara Indonesia
adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system
pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan
pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
·
Pancasila sebagai
landasan idiil.
·
UUD 1945 sebagai
landasan konstitusionil.
·
Wawasan Nusantara
sebagai landasan visional.
II. POKOK POKOK PIKIRAN
A. Manusia Berbudaya
Sebagai salah satu makhluk Tuhan,
dikatakan manusia merupakan makhluk yang paling sempurna, karena, mempunyai
naluri, kemampuan berfikir, mempunyai akal dan keterampilan, senantiasa
berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidup baik
materil dan spirituil. Oleh karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan
hubungan-hubungan dengan :
·
Tuhan = Dinamakan
Agama.
·
Cita-cita =
Dinamakan Idiologi
·
Kekuasaan/kekuatan
= Dinamakan Politik
·
Pemenuhan
Kebutuhan = Dinamakan Ekonomi
·
Manusia =
Dinamakan Sosial.
·
Rasa Keindahan =
Dinamakan Seni/Budaya.
·
Pemanfaatan Alam
= Dinamakan IPTEK.
·
Rasa Alam = Dinamakan
Pertahanan dan Keamanan
B. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa Dan
Idiologi Negara
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran
Ketahanan Nasional karena :
Suatu
organisasi apapun bentuknya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan
selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal maupun eksternal, demikian
pula halnya dengan negara. Karena itu,perlu ada kesiapan untuk menghadapi
masalah-masalah tersebut.
Falsafah Bangsa dan Idiologi Negara
menjadi pokok pikiran Ketahanan Nasional karena :
Seperti
dalam tujuan nasional pasti akan ada masalah yang dihadapi demikian pula pada
falsafah bangsa dan idiologi negara, dapat dibaca dalam Pembukaan UUD 1945 sbb
:
·
Alinea I = “kemerdekaan
adalah hak segala bangsa,dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” maka maknanya, kemerdekaan adalah hak semua
bangsa dan penjajahan bertentangan dengan Hak Asasi Manusian (HAM).
·
Alinea II = “dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang
merdeka, berdaulat, adil dan makmur” maka maknanya, Adanya masa depan yang
harus diraih (Cita-Cita).
·
Alinea III = “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas
maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya” maka maknanya, Bila
negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus
mendapat ridho Tuhan (Merupakan Dorongan Spiritual)
·
Alinea IV = “kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia” maka maknanya, Mempertegas cita-cita yang harus dicapai
oleh bangsa Indonesia dalam wadah NKRI.
SUMBER :
·
Lemhannas,Kondisi
Ketahanan Nasional, 1989
·
Krblanglangbuana.wordpress.com/2012/12/14/ketahanan-nasional-indonesia/
·
Khairulchaniago.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar