Jumat, 21 Juni 2013

SAP 8 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN "KETAHANAN NASIONAL, LATAR BELAKANG, TUJUAN NASIONAL,FALSAFAH,DAN IDEOLOGI NEGARA



KETAHANAN NASIONAL

       Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.

      Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.

I. LATAR BELAKANG

Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman  baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti :

1.      Agresi Militer Belanda
2.      Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.

Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).

·         Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.

·         Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.

Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
·         Pancasila sebagai landasan idiil.
·         UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
·         Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.

II. POKOK POKOK PIKIRAN 

A. Manusia Berbudaya

      Sebagai salah satu makhluk Tuhan, dikatakan manusia merupakan makhluk yang paling sempurna, karena, mempunyai naluri, kemampuan berfikir, mempunyai akal dan keterampilan, senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidup baik materil dan spirituil. Oleh karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan-hubungan dengan :

·         Tuhan = Dinamakan Agama.
·         Cita-cita = Dinamakan Idiologi
·         Kekuasaan/kekuatan = Dinamakan Politik
·         Pemenuhan Kebutuhan = Dinamakan Ekonomi
·         Manusia = Dinamakan Sosial.
·         Rasa Keindahan = Dinamakan Seni/Budaya.
·         Pemanfaatan Alam = Dinamakan IPTEK.
·         Rasa Alam = Dinamakan Pertahanan dan Keamanan

B. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa Dan Idiologi Negara

      Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran Ketahanan Nasional karena :

Suatu organisasi apapun bentuknya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal maupun eksternal, demikian pula halnya dengan negara. Karena itu,perlu ada kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah tersebut.

      Falsafah Bangsa dan Idiologi Negara menjadi pokok pikiran Ketahanan Nasional karena :

Seperti dalam tujuan nasional pasti akan ada masalah yang dihadapi demikian pula pada falsafah bangsa dan idiologi negara, dapat dibaca dalam Pembukaan UUD 1945 sbb :

·         Alinea I  = “kemerdekaan adalah hak segala bangsa,dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”  maka maknanya, kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan Hak Asasi Manusian (HAM).
·         Alinea II = “dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur” maka maknanya, Adanya masa depan yang harus diraih (Cita-Cita).
·         Alinea III = “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya” maka maknanya, Bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Tuhan (Merupakan Dorongan Spiritual)
·         Alinea IV  = “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia” maka maknanya, Mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia dalam wadah NKRI.


SUMBER :

·         Lemhannas,Kondisi Ketahanan Nasional, 1989
·         Krblanglangbuana.wordpress.com/2012/12/14/ketahanan-nasional-indonesia/
·         Khairulchaniago.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar