Minggu, 28 April 2013

TULISAN 1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



Cinta Demokrasi 

BAB I
PENDAHULUAN 

Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Pertanyaan ini selalu menarik saat membahas demokrasi. Negara Indonesia sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai ciri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut.
Dari gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., beliau mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
  1. Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini antara lain:
    1. Apa pengertian dari demokrasi ?
    2. Apa pengertian dari demokrasi pancasila? Sebutkan aspek dan prinsip-prinsip demokrasi pancasila !
    3. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
    4. Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi?
    5. Bagaimana penerapan demokrasi di berbagai aspek kehidupan?  


      2. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
    1. Untuk mengetahui hakekat demokrasi
    2. Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
    3. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
    4. Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini
    5. Menumbuhkan rasa cinta demokrasi pancasila dalam kehidupan berbangsa

BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa”.  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.
Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat. Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.

2. Pengertian Demokrasi Pancasila Aspek dan Prinsip-prinsipnya
a. Pengertian Demokrasi Pancasila menurut para ahli :
  • Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
  • Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
  • Aspek Material
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial .
  • Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan
bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
  • Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
  • Aspek Oktatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
  • Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
  • Aspek kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
c. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
  • Persamaan bagi seluruh rakyat
  • Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
  • Mewujudkan rasa keadilan social
  • Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
  • Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
  • Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
3. Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung, artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik.
Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.

Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan
ekonomi serta character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
  1. periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
      2.   periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
3.  periode  1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
4.  periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state).

4. Implementasi Demokrasi Pancasila Era Reformasi Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat
Salah satu implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat Pemilu merupakan suatu ajang aspirasi rakyat sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu ditur dalam UUD 1945 tentang Pemilihan Umum Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil dari amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001 yang berbunyi:
  1. Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
  2. Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden,  dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
  3. Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.
  4. Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
  5. Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
  6. Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang tentang Pemilu yang berlaku saat ini adalah UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu yang kemudian diganti UU No.4 tahun 2000 karena UU tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2003, kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, melainkan oleh UUD. Tujuan diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan nasional sesuai dengan UUD 1945.
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Komisi ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu dan dalam pelaksanannya menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.
Menurut Pasal 25 UU No.12 tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
  1. merencanakan penyelenggaraan KPU
  2. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu
  3. mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu :
a)      menetapkan peserta pemilu
b)      menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
c)      menetapkan tanggal,waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
d)     menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
e)      melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
f)       melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur UU.
Dalam Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Peserta pemilu adalah parpol untuk calon anggota legislatif dan perseorangan untuk calon anggota DPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No.12 Tahun 2003. Sebagai Negara demokrasi, Indonesia memberikan hak yang sama bagi warganya untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut pasal 14 UU No.12 Tahun 2003, untuk dapat didaftar sebagai pemilih, pemilih harus berumur 17 tahun atau sudah kawin, tidak terganggu jiwanya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Sedangkan untuk menjadi calon anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, syarat-syaratnya adalah berumur 21 tahun/ lebih, bertakwa kepada Tuhan YME, berdomisili di wilayah NKRI, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat, setia kepada Pncasila, UUD dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, bukan bekas anggota partai komunis termasuk organisasi massanya, bukan orang yang terlibat dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan yang memiliki hokum tetap, tidak sedang menjalani tindak pidana penjara, sehat jasmani dan rohani serta terdaftar sebagai pemilih.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, DPR beserta Presiden menyusun UU No. 31 tahun 2002 tentang Parpol. Parpol mempunyai fungsi sebagai sarana pendidikan politis, sosialisasi. Komunikasi dan rekuiretmen politik. Tujuan parpol secara umum adalah melaksanakn cita-cita nasional bangsa Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan khususnya adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara umum, pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru dianggap oleh kebanyakan masyarakat tidak berlangsung secara demokratis. Berbagai strategi dihalalkan oleh sebuah partai yang berkuasa pada saat itu untuk terus memenangkan pemilu. Runtuhnya Orde Baru yang ditandai dengan turunnya Soeharto dari jabatan Presiden, memberikan angin segar di tengah masyarakat yang sedang haus akan pendidikan politik dan berhasrat untuk belajar berdemokrasi.
Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap dunia internasional sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas jujur dan adil di belakang langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999 untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh lembaga independen bernama KPU. Pelaksanaannyapun sangat terbuka di bawah pengawasan dari berbagai lembaga pengawas independen, baik lokal maupun asing. Perubahan positif juga terjadi pada susunan dan kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif. Kini, presiden tidak lagi menjadi mandataris MPR karena Presiden beserta wakilnya dipilih langsung oleh rakyat sehingga peran lembaga legislatif hanya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pemerintahan.
Pemilu 2004 dan 2009 menggunakan sisitem yang sama dengan pemilu sebelumnya yaitu multipartai. Hanya bedanya, pada pemilu 2004 dan 2009 menggunakan dua sisitem sekaligus yaitu sistem distrik untuk anggota DPD dan sisitem proporsional untuk pemilihan anggota DPR. Walaupun agak ganji dalam penggunaan dua sisitem secara sekaligus, tetapi ini merupakan hal yang lumrah bagi sebuah negara yang masyarakatnya sedang dalam tahap belajar demokrasi.

5. Penerapan demokrasi di berbagai aspek kehidupan
Dewasa ini, hampir seluruh warga di dunia mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu Negara ke Negara lain. Dalam suatu Negara yang menganut sistem demokrasi, demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Hakekat kekuasaan di tangan rakyat adalah menyangkut baik penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan.
Di Indonesia pun demokrasi sudah menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat mulai dari yang paling kecil dimulai dari dalam rumah, suatu keluarga biasanya diberikan kebebasan berpendapat dalam menetukan suatu hal. misalnya, saat akan berekreasi biasanya orang tua memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk memilih tempat wisata mana yang akan dikunjungi, dan suara terbanyaklah yang menjadi keputusan dari musyawarah tersebut.
Kemudian ke aspek yang lebih luas yaitu dalam bermasyarakat biasanya warga disuatu tempat sering mengadakan musyawarah ketika akan mengadakan suatu acara, seperti perayaan HUT RI, perayaan Keagamaan, dan hari-hari besar lainnya. Dan hal yang paling demokratis di Indonesia adalah diadakannya pemilu karena pemilu ini berdasarkan asas LUBER dan JURDIL.
Selain itu di dunia pendidikan seperti di sekolah (SD,SMP,SMA) bahkan perguruan tinggi pun demokrasi selalu ada dan dilaksanakan, seperti pemilihan ketua OSIS,ketua ekstrakurikuler, dan diperguruan tinggi pemilihan ketua BEM ,selalu diadakan pemungutan suara. Hal ini merupakan bentuk nyata dari demokrasi.
Namun masyarakat sekarang salah mengartikan demokrasi yang sesungguhnya, kini banyak terjadi bentuk demokrasi yang kebablasan, seperti tindakan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa maupun buruh kerja yang saat mengutarakan maksud dari unjuk rasa tersebut selalu melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang lain dan merusak moral bangsa. Hal ini sungguh memprihatinkan apalagi ketika kita mengingat unjuk rasa besar-besaran yang menuntut pak Suharto lengser dari jabatannya, saat itu demokrasi sudah sangat kebablasan bahkan menimbulkan pelanggaran HAM.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
Dan kita sebagai warga negara harus cerdas dan memahami benar makna dari demokrasi pancasila demi terwujudnya prinsip demokrasi pancasila. Selain itu kita harus bisa menghindari tindakan atau bentuk demokrasi yang kebablasan yang dapat merugikan orang lain. Cintailah demokrasi pancasila ini maka akan terwujud kehidupan berbangsa yang adil dan sejahtera. 

DAFTAR PUSTAKA
-           Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia
-           Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara. Jakarta: Erlangga.
-           http://id.wikipedia.org/