Cinta
Demokrasi
BAB
I
PENDAHULUAN
Apakah
demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Pertanyaan ini selalu menarik
saat membahas demokrasi. Negara Indonesia sendiri tidak memiliki kejelasan yang
tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat bentuk demokrasi dalam
struktur pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga
kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada
proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri
khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai ciri demokrasi
tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum
Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat
sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang
komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan
persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia
harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan
almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan
oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan
keputusannya tersebut.
Dari
gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang
selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan
bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi. Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang
dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin
terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita
sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan
demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan
salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena semua kehidupan
berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja
salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai
Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber
kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti
dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi dengan Prof. dr.
Drs. Notonegoro,S.H., beliau mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
- Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah
ini antara lain:
- Apa pengertian dari demokrasi ?
- Apa pengertian dari demokrasi pancasila? Sebutkan aspek dan prinsip-prinsip demokrasi pancasila !
- Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
- Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi?
- Bagaimana penerapan demokrasi di berbagai aspek kehidupan?
2. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah:
- Untuk mengetahui hakekat demokrasi
- Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
- Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
- Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini
- Menumbuhkan rasa cinta demokrasi pancasila dalam kehidupan berbangsa
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos”
berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan.
Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa”. Istilah demokrasi
secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh
rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan
bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah
pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.
Jadi,
Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan
kemauan rakyat. Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang
menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri
jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu
memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya
di berbagai Negara tidak selalu sama.
2. Pengertian Demokrasi Pancasila Aspek dan Prinsip-prinsipnya
a. Pengertian Demokrasi Pancasila
menurut para ahli :
- Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
Demokrasi
pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah
hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan
seperti dalam pembukaan UUD 1945.
- Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
Demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan
pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan
aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
- Aspek Material
Demokrasi
Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena
itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik
tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial .
- Aspek Formal
Mempersoalkan
proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan
rakyat dan pemerintahan dan
bagaimana
mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur
untuk mencapai kesepakatan bersama.
- Aspek Normatif
Mengungkapkan
seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian
tujuan.
- Aspek Oktatif
Mengetengahkan
tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
- Aspek Organisasi
Mempersoalkan
organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut
harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
- Aspek kejiwaan
Menjadi
semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
c.
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun
Prinsip-prinsip Pancasila:
- Persamaan bagi seluruh rakyat
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
- Mewujudkan rasa keadilan social
- Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
3. Perkembangan Demokrasi
Konsep
demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di
Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M.
pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan
bersifat langsung, artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan
politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak
berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk
warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang
asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan
demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh
suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun
begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan
demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut,
ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih
penting daripada kedaulatan Raja.
Ada
dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat
tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi.
Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani
Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh
ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang
terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Dari
dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad
Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran
dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau
akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya
pikiran tentang kebebasan politik.
Dua
filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah
menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke
(1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak
memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin
hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan
kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif
yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat
pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah
kembali ide demokrasi.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam
sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami
pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah
bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan
politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan
suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan
pembangunan
ekonomi
serta character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus
menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
- periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi
parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya,
persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor
dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
2.
periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi
terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih
menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan
dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh
komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
3. periode
1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi
pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system
presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap
MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945
yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden
semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek
demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi
politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai
dengan nilai-nilai pancasila.
4. periode 1999-
sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada
masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat
berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak
mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian
kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model
demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia (walfare state).
4. Implementasi Demokrasi Pancasila
Era Reformasi Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat
Salah
satu implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat
adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau yang biasa
disingkat Pemilu merupakan suatu ajang aspirasi rakyat sebagai perwujudan dari
kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu ditur dalam UUD 1945 tentang Pemilihan Umum
Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil dari amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001 yang
berbunyi:
- Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
- Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
- Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.
- Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
- Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
- Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang
tentang Pemilu yang berlaku saat ini adalah UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu
untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari UU
No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu yang kemudian diganti UU No.4 tahun 2000 karena
UU tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
Berdasarkan
UU No.12 Tahun 2003, kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR,
melainkan oleh UUD. Tujuan diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk memilih wakil
rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis,
kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan nasional
sesuai dengan UUD 1945.
Pemilu
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan
mandiri. Komisi ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu dan dalam
pelaksanannya menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.
Menurut
Pasal 25 UU No.12 tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
- merencanakan penyelenggaraan KPU
- menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu
- mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu :
a)
menetapkan peserta pemilu
b)
menetapkan daerah pemilihan, jumlah
kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
c)
menetapkan tanggal,waktu dan tata
cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
d)
menetapkan hasil pemilu dan
mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
e)
melaksanakan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan pemilu
f)
melaksanakan tugas dan wewenang lain
yang diatur UU.
Dalam
Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Peserta
pemilu adalah parpol untuk calon anggota legislatif dan perseorangan untuk
calon anggota DPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No.12 Tahun
2003. Sebagai Negara demokrasi, Indonesia memberikan hak yang sama bagi
warganya untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut pasal 14 UU No.12
Tahun 2003, untuk dapat didaftar sebagai pemilih, pemilih harus berumur 17
tahun atau sudah kawin, tidak terganggu jiwanya dan tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Sedangkan
untuk menjadi calon anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,
syarat-syaratnya adalah berumur 21 tahun/ lebih, bertakwa kepada Tuhan YME,
berdomisili di wilayah NKRI, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa
Indonesia, berpendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat, setia kepada
Pncasila, UUD dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, bukan bekas anggota
partai komunis termasuk organisasi massanya, bukan orang yang terlibat dalam
G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan pengadilan yang memiliki hokum tetap, tidak sedang menjalani tindak
pidana penjara, sehat jasmani dan rohani serta terdaftar sebagai pemilih.
Berkaitan
dengan penyelenggaraan pemilu, DPR beserta Presiden menyusun UU No. 31 tahun
2002 tentang Parpol. Parpol mempunyai fungsi sebagai sarana pendidikan politis,
sosialisasi. Komunikasi dan rekuiretmen politik. Tujuan parpol secara umum
adalah melaksanakn cita-cita nasional bangsa Indonesia, mengembangkan kehidupan
demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan
mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan khususnya
adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Secara
umum, pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru dianggap oleh kebanyakan
masyarakat tidak berlangsung secara demokratis. Berbagai strategi dihalalkan
oleh sebuah partai yang berkuasa pada saat itu untuk terus memenangkan pemilu.
Runtuhnya Orde Baru yang ditandai dengan turunnya Soeharto dari jabatan
Presiden, memberikan angin segar di tengah masyarakat yang sedang haus akan
pendidikan politik dan berhasrat untuk belajar berdemokrasi.
Pemilu
1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap dunia internasional
sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas jujur dan adil di
belakang langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999 untuk pertama kalinya
diselenggarakan oleh lembaga independen bernama KPU. Pelaksanaannyapun sangat
terbuka di bawah pengawasan dari berbagai lembaga pengawas independen, baik
lokal maupun asing. Perubahan positif juga terjadi pada susunan dan kedudukan
lembaga legislatif dan eksekutif. Kini, presiden tidak lagi menjadi mandataris
MPR karena Presiden beserta wakilnya dipilih langsung oleh rakyat sehingga
peran lembaga legislatif hanya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan
pemerintahan.
Pemilu
2004 dan 2009 menggunakan sisitem yang sama dengan pemilu sebelumnya yaitu
multipartai. Hanya bedanya, pada pemilu 2004 dan 2009 menggunakan dua sisitem
sekaligus yaitu sistem distrik untuk anggota DPD dan sisitem proporsional untuk
pemilihan anggota DPR. Walaupun agak ganji dalam penggunaan dua sisitem secara
sekaligus, tetapi ini merupakan hal yang lumrah bagi sebuah negara yang
masyarakatnya sedang dalam tahap belajar demokrasi.
5. Penerapan demokrasi di berbagai aspek kehidupan
Dewasa
ini, hampir seluruh warga di dunia mengklaim menjadi penganut paham demokrasi.
Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu Negara ke
Negara lain. Dalam suatu Negara yang menganut sistem demokrasi, demokrasi harus
berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola
oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Hakekat kekuasaan di tangan rakyat
adalah menyangkut baik penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan.
Di
Indonesia pun demokrasi sudah menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat
mulai dari yang paling kecil dimulai dari dalam rumah, suatu keluarga biasanya
diberikan kebebasan berpendapat dalam menetukan suatu hal. misalnya, saat akan
berekreasi biasanya orang tua memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk
memilih tempat wisata mana yang akan dikunjungi, dan suara terbanyaklah yang
menjadi keputusan dari musyawarah tersebut.
Kemudian
ke aspek yang lebih luas yaitu dalam bermasyarakat biasanya warga disuatu
tempat sering mengadakan musyawarah ketika akan mengadakan suatu acara, seperti
perayaan HUT RI, perayaan Keagamaan, dan hari-hari besar lainnya. Dan hal yang
paling demokratis di Indonesia adalah diadakannya pemilu karena pemilu ini
berdasarkan asas LUBER dan JURDIL.
Selain
itu di dunia pendidikan seperti di sekolah (SD,SMP,SMA) bahkan perguruan tinggi
pun demokrasi selalu ada dan dilaksanakan, seperti pemilihan ketua OSIS,ketua
ekstrakurikuler, dan diperguruan tinggi pemilihan ketua BEM ,selalu diadakan
pemungutan suara. Hal ini merupakan bentuk nyata dari demokrasi.
Namun
masyarakat sekarang salah mengartikan demokrasi yang sesungguhnya, kini banyak
terjadi bentuk demokrasi yang kebablasan, seperti tindakan unjuk rasa yang
dilakukan mahasiswa maupun buruh kerja yang saat mengutarakan maksud dari unjuk
rasa tersebut selalu melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang lain dan
merusak moral bangsa. Hal ini sungguh memprihatinkan apalagi ketika kita
mengingat unjuk rasa besar-besaran yang menuntut pak Suharto lengser dari jabatannya,
saat itu demokrasi sudah sangat kebablasan bahkan menimbulkan pelanggaran HAM.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi
diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab
dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi
Negara dijamin.
Penerapan
demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi
masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai
rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di
mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila
sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi
demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap
lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun
presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan
hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta
kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat
terwujud.
Dan
kita sebagai warga negara harus cerdas dan memahami benar makna dari demokrasi
pancasila demi terwujudnya prinsip demokrasi pancasila. Selain itu kita harus
bisa menghindari tindakan atau bentuk demokrasi yang kebablasan yang dapat
merugikan orang lain. Cintailah demokrasi pancasila ini maka akan terwujud
kehidupan berbangsa yang adil dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
-
Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Jakarta: PT. Gramedia
-
Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara.
Jakarta: Erlangga.