E-COMMERCE
E-commerce atau e-dagang (perdagangan elektronik)
adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui
sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer
lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data
elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data
otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan
e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang
berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik,
SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online
(online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction
processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI),
dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari
e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar
perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan
nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga
memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat
elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya
sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun
1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan
periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan
elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut
laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online
yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat
trilyun dolar US pada tahun 2011.
Sejarah
Perkembangan
Istilah "perdagangan elektronik" telah
berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti
pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen
komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.Kemudian
dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat
"perdagangan web" pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web
melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi
untuk merahasiakan data penting pelanggan.
Pada awalnya ketika web mulai terkenal di
masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan
menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian
protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara
1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan
ini.
Aplikasi
Beberapa aplikasi umum yang
berhubungan dengan e-commerce adalah:
- E-mail dan Messaging
- Content Management Systems
- Dokumen, spreadsheet, database
- Akunting dan sistem keuangan
- Informasi pengiriman dan pemesanan
- Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
- Sistem pembayaran domestik dan internasional
- Newsgroup
- On-line Shopping
- Conferencing
- Online Banking/internet Banking
- Product Digital/Non Digital
Perkembangan
e-commerce di Indonesia
Saat ini dengan semakin pesatnya perkembangan
teknologi dan internet di indonesia, telah memiliki dampak yang besar terhadap
perubahan bisnis. Yaitu mulai dari cara beriklan, cara jual beli, cara
berinteraksi antar manusia, dan sebagainya. Contoh e-commerce di Indonesia yang
sudah popular dan memiliki reputasi yang baik adalah seperti www.bhineka.com,
www.blibli.com, www.gramedia.com, E-commerce adalah sebuah layanan internet
yang dimanfaatkan untuk jual-beli. Dengan ecommerce telah banyak merubah dalam
proses jual-beli. Jika dalam suatu jual-beli penjual dan pembeli bertemu, namun
jika dengan e-commerce mereka tidak perlu bertemu,Mereka berinteraksi dengan
melalui internet maupun dengan komunikasi melalui telepon. Dalam proses ini
kepercayaanlah yang menjadi modal utama. Karena tanpa kepercayaan kedua belah
pihak, maka proses jual-beli e-commerce bisa terjadi dan terlaksana. Namun
dengan perkembangan yang semakin pesat, maka banyak toko online / e-commerce
bermunculan. Baik mereka dengan memanfaatkan blog, social media, website.
Dengan pesatnya ini membuat semakin mudahnya dalam jual beli.
Dalam perkembangannya saat ini dengan banyaknya
bermunculan toko online. Sehingga banyak yang memanfaatkan untuk mengambil
keuntungan pribadi dengan melakukan penipuan. Pada awal 2010-2011 banyak
bermunculan toko online palsu baik melalui website maupun jejaring sosial.
Mereka menjanjikan dengan harga yang jauh lebih murah dari harga normal. Dalam
prakteknya biasanya mereka meminta transfer 50% di awal. Dan berjanji akan
mengirimkan barangnya segera, akan tetapi esok harinya mereka meminta pelunasan
dengan alasan ada masalah di bea cukai ataupun administrasi. Dan berjanji akan
mengirimkannya secepatnya. Akan tetapi setelah pelunasan terjadi oleh pihak
pembeli. Maka si penjual langsung menon aktifkan no ponsel yang dipakai untuk
berhubungan dengan pembeli tadi.
Dengan melihat banyaknya kasus di atas maka seharusnya pihak pemerintah
melakukan regulasi atau aturan tentang toko online. Hal ini bisa dengan
pendaftaran atau pendataan toko online dengan aturan tertentu. Adapun tips agar terhindar dari penipuan atau toko online palsu adalah :
·
memastikan dengan mencari info tentang kebenaran
web tersebut.
·
melakukan testimony di forum maupun mailist tentang
toko online tersebut.
·
memastikan toko tersebut memiliki reputasi yang
baik,termasuk dalam purna jual / garansi.
·
jika toko tersebut memiliki fasilitas dari
sebuah atau beberapa bank dalam pembayaran, misal klikpay dari bank BCA, atau pembayaran dengan
kartu kredit. Maka bisa dipastikan toko tersebut benar dan memiliki reputasi
yang baik juga.
Keuntungan dalam transaksi di toko
online adalah :
·
Pembeli dengan mudah mendapatkan barang tanpa
pergi ke toko, dan melakukan penawaran terhadap suatu barang, karena bisa
dengan langsung melakukan penawaran harga terhadap suatu barang sebelum terjadi
harga yang sesuai dengan kedua belah pihak.
·
Pembeli dapat menghemat waktu dalam mendapatkan
barang.
·
Penjual tidak perlu menyewa sebuah space toko
atau gerai yang berlokasi strategis untuk
memajang produk dan agar lebih laku produk kita dan memiliki banyak pelanggan.
memajang produk dan agar lebih laku produk kita dan memiliki banyak pelanggan.
·
Penjual bisa memajang buka toko selama 7 x 24
jam, karena tidak terbatas waktu, dan
bisa mendapatkan pelanggan dari mana saja.
Kerugian dalam transaksi di toko
online adalah :bisa mendapatkan pelanggan dari mana saja.
·
Kesesuaian barang biasanya membuat pelanggan
kecewa dengan produk yang telah dia
beli karena tidak sesuai dengan barang yang ada di dalam foto di website, hal ini karena
pembeli tidak bisa melihat kondisi barang secara langsung.
beli karena tidak sesuai dengan barang yang ada di dalam foto di website, hal ini karena
pembeli tidak bisa melihat kondisi barang secara langsung.
·
Proses pengurusan garansi yang tidak jelas, dan
kadang sulit.
·
Kepercayaan menjadi modal utama dalam transaksi,
akan tetapi saat ini terjadi krisis
kepercayaan di masyarakat Indonesia sendiri.
kepercayaan di masyarakat Indonesia sendiri.
·
Reputasi toko online yang buruk untuk wilayah
Indonesia sendiri.
Sumber
: