Rabu, 27 Maret 2013

TUGAS 3 PENDIDIKAN KEARGANEGARAAN


Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia 
 
          Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak lahir dan merupakan hak dasar setiap manusia sebagai anugerah Tuhan YME. HAM berlaku secara universal tidak ada kekuasaan apapun yang yang dapat mencabutnya, meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
          Pada hakikatnya HAM terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, HAM lainnya sulit akan ditegakkan. Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman HAM bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya HAM sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
          Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang HAM yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.     Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.     Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.     Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.     Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu diajukan.
5.     Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.     Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.     Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan : Deklarasi Universal tentang hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada dibawah kekuasaan hukum mereka. 

Hak Asasi Manusia di Indonesia 

          HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni pancasila. Bermuara pada pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan HAM tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan HAM bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain. Jika kita tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
          Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrat melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan dan keadilan.
Berbagai instrumen HAM yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni :
1.     Undang-Undang Dasar 1945
2.     Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
3.     UU NO.39 Tahun 1999 tentang HAM
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, HAM dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
·      Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, dan kebebasan bergerak
·   Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
·  Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu), dan hak untuk mendirikan partai politik.
·  Hak asasi untuk mendapatkanperlakuan yang sama dalam hukum dan pemeritahan (rights of legal equality)
·        Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights) misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk megembangkan kebudayaan
·     Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights) misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan dan peradilan. 

Pelanggaran HAM 

          Pelanggaran HAM adalah perbuatan/ tindakan yang melanggar peraturan tentang HAM , yang sifatnya merugikan orang lain, contohnya dalam kasus kemanusiaan seperti pembunuhan, perselisihan antar suku atau agama yang menimbulkan korban dalam jumlah sedikit maupun banyak. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar HAM, jadi jika seseorang mendapatkan pelanggaran HAM dapat diselesaikan di KOMNAS HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan sehingga diharapkan perkembangan organisasi perlindungan HAM di Indonesia lebih dewasa, independen dan dapat terwujud ke arah yang lebih baik lagi sehingga pelanggar HAM dapat ditindak tegas, dan tragedi pelanggaran HAM dapat diatasi.

Sumber :
·        http://wikipedia.com
·        Lemhannas, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

         





Tidak ada komentar:

Posting Komentar